Gilaaa, ada-ada aja drama di tengah duka bencana Sumatra yang menelan banyak korban jiwa. Kali ini, problem-nya datang dari luar negeri, tepatnya dari para diaspora Indonesia di Singapura yang niat banget mau kirim bantuan.
Eh, tapi niat mulia mereka langsung di-rem mendadak oleh isu sensitif: pajak! Salah seorang diaspora bernama Fika sampai curhat di Instagram dengan akunnya @ffawzia07.
Fika mengeluh kalau bantuan yang dikirim dari luar negeri itu bakal dianggep sebagai barang impor dan dikenakan pajak, kecuali kalau bencana banjir Sumatra udah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Logikanya, gimana bisa bantuan buat korban yang lagi kesusahan malah di-tagih pajak? Padahal, ini bukan soal beli sneakers mahal, lho.
Kebijakan ini jelas bikin inisiatif para diaspora jadi terbatasi, sehingga mereka terpaksa cuma bisa mengirimkan donasi uang.
Alasan Klasik Pemerintah: Masih Sanggup!
Di tengah kegelisahan diaspora, Pemerintah Pusat via Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, malah memberikan pernyataan yang agak bikin kita garuk-garuk kepala.
Beliau mengklaim pemerintah Indonesia masih sanggup mengatasi seluruh masalah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wihh, pede banget ya! Katanya, banyak negara yang udah nawarin bantuan, tapi politikus Gerindra ini tetap kekeuh bilang kalau stok pangan dan BBM pemerintah cukup, bahkan kalau harus pakai cara-cara yang “tidak normal” (kayak dropping dari udara).
Jadi, intinya, bantuan asing ditolak karena kita merasa terlalu kuat?
Hmm. Tapi di sisi lain, kebijakan pajak yang mencekik donasi dari diaspora sendiri enggak ada solusi cepatnya. Ini kan jadi paradoks yang bikin publik bingung: Gimana pemerintah bisa kekeuh bilang sanggup, tapi malah mempersulit warganya sendiri yang udah susah payah mau membantu?
KBRI Cuci Tangan: Tak Punya Wewenang Dorong Bencana Nasional
Tempo mencoba menghubungi Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Singapura, Duta Besar Suryo Pratomo malah mengarahkan pertanyaan soal pajak ke Bea Cukai.
Wah, lempar-lemparan nih.
Suryo Pratomo memang mengakui menerima pertanyaan dari diaspora, tapi mengaku KBRI tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan fisik itu.
Yang lebih lucu lagi, Kedubes mengaku tidak punya wewenang untuk mendorong pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional.
Padahal, penetapan status itu kan kunci biar bantuan dari luar negeri bisa masuk tanpa drama pajak dan dianggap barang impor!
Suryo Pratomo akhirnya cuma bisa memberikan alternatif classic: “Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia.”
Yah, kalau cuma transfer doang mah enggak perlu Kedubes kali ya?
Bea Cukai Muter-Muter: Prosedur Bantuan Ajaib yang Tak Terjawab
Sementara itu, pihak yang paling ditunggu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, juga belum bisa memberi penjelasan gamblang.
Beliau cuma bilang harus berkoordinasi dengan jajaran terkait. Duh, padahal ini urusan nyawa dan kemanusiaan, lho, kok prosedurnya muter-muter kayak komidi putar?
Statement Bea Cukai yang menggantung ini makin memperkuat anggapan bahwa birokrasi Indonesia itu bikin pusing dan tidak responsif terhadap kondisi darurat.
Diaspora udah capek-capek cari uang di luar negeri buat bantu negara, eh, malah disambut dengan tembok birokrasi dan ancaman pajak.
Semoga koordinasi Bea Cukai dan kementerian terkait enggak selama waktu pemulihan bencana ya!
Statement:
Fika, Diaspora Indonesia (melalui akun Instagram-nya @ffawzia07)
“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak.”
3 Poin Penting:
-
Diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan kebijakan pengenaan pajak pada bantuan fisik yang dikirim ke korban bencana Sumatera karena bantuan tersebut dianggap sebagai barang impor selama status bencana nasional belum ditetapkan.
-
Pemerintah Pusat melalui Mensesneg mengklaim Indonesia masih sanggup mengatasi bencana sendiri, sehingga bantuan asing, termasuk donasi fisik diaspora, dibatasi oleh regulasi dan birokrasi (pajak).
-
Pihak KBRI Singapura dan Bea Cukai tidak memberikan solusi cepat terkait pembebasan pajak, hanya menyarankan diaspora untuk mengirimkan donasi uang kepada PMI, menunjukkan lambatnya respons birokrasi terhadap inisiatif kemanusiaan.
![aksi buruh FSPMI [dok. cnn]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/partai-buruh-demo-dpr_169-e1776318736533-300x189.jpeg)
![demo jakarta [dok. tribun]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/demo12.jpg-300x169.webp)
![aksi BEM UI [dok. kpmpas]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/68f7450756f63-300x200.jpeg)
![Jenal Mutaqin [dok. pemkot bogor]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/jenal-mutaqin-185373873.jpg-300x169.webp)