DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Aturan baru ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan data pemerintah, mulai dari standar data, keamanan, infrastruktur digital, hingga keterlibatan masyarakat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. “RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut,” kata Sturman saat membacakan laporan pembahasan dalam rapat paripurna DPR.
Ada Data Dasar Nasional hingga Data Tertutup
Salah satu poin utama UU SDI adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN).
Data ini dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Data nasional juga dibagi menjadi enam kelompok dan tiga kategori, yaitu data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
UU tersebut juga membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia dan bertugas mengoordinasikan pihak yang membina, menghasilkan, serta mengelola data.
Dengan struktur tersebut, pemerintah ingin pembagian tugas pengelolaan data menjadi lebih jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Bukan Berarti Semua Data Dikumpulkan di Satu Tempat
Konsep “satu data” ternyata bukan berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan dalam satu server atau dikuasai satu lembaga.
UU SDI justru menekankan penggunaan standar yang sama agar data dari berbagai instansi bisa saling terhubung dan dipahami dengan cara yang seragam.
Data Harus Bisa Saling Terhubung
UU SDI mengatur agar data yang dihasilkan berbagai instansi dapat terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.
Meski begitu, kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab terhadap data tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.
Pendekatan ini diharapkan membuat pertukaran data lebih efektif tanpa menghilangkan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Pengelolaan data juga wajib didukung infrastruktur digital dan manajemen risiko yang memperhatikan keamanan serta kedaulatan data nasional.
Setiap proses pengelolaan harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia. Artinya, teknologi boleh makin canggih, tetapi kendali dan akuntabilitas tetap harus jelas.
Keamanan Data Jadi Perhatian Utama
Aspek keamanan menjadi bagian penting dalam UU SDI. Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian.
Pengamanan mencakup penggunaan sistem keamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pengecekan untuk memastikan kedaulatan data nasional.
Jika terjadi insiden keamanan data, pihak terkait wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 x 24 jam. Aturan ini menjadi penting karena semakin banyak layanan pemerintah yang bergantung pada sistem digital.
Kecepatan pelaporan diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan respons dan mitigasi ketika terjadi gangguan atau insiden keamanan.
Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
UU Satu Data Indonesia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam tata kelola data.
Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, maupun memberikan data secara sukarela.
Dengan demikian, pengelolaan data tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga membuka jalur partisipasi publik.
Selain itu, UU SDI mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur di luar pengadilan atau mediasi.
Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Statement:
Sturman Panjaitan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI
“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika. Bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara, berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya.”
“Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab.”
3 Poin Penting:
- UU Satu Data Indonesia resmi disahkan DPR, terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur tata kelola data nasional.
- Data antarinstansi harus memiliki standar dan dapat saling terhubung, tetapi tidak berarti seluruh data dikumpulkan atau dikuasai oleh satu lembaga.
- Keamanan dan partisipasi publik diperkuat, termasuk kewajiban melaporkan insiden keamanan maksimal 1 x 24 jam serta mekanisme mediasi untuk sengketa data.



