Search

Dugaan Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Didakwa Untung Rp809 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025

Nadiem Makarim (istimewa)

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung bikin geger! Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara terbuka menyebut bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis: Rp809,5 miliar!

Dugaan ini muncul dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tudingan ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa lain sekaligus Direktur Sekolah Dasar saat itu. Konflik Kepentingan Gede: Google Kuasai Ekosistem Pendidikan RI

JPU gak cuma nyebut angka, tapi juga ngejelasin modus kejahatannya. Jaksa menyebutkan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook.

Arahan ini disebut secara langsung membuat Google menjadi satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

Parahnya, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia—perusahaan yang ia dirikan sebelum jadi menteri.

Investasi Berantai: Uang Google Numpuk di Harta Nadiem

JPU merinci bukti kuat adanya aliran dana investasi dari Google ke perusahaan Nadiem saat pengadaan berlangsung.

Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan Google Workspace for Education digunakan di Kemendikbud, lalu di bulan yang sama, Google Asia Pasifik langsung melakukan investasi sebesar 59,9 juta dollar AS ke PT AKAB.

Aliran dana ini makin deras di tahun 2021. Google kembali menambahkan investasi 276,8 juta dollar AS setelah Nadiem meneken peraturan yang membuat Google sebagai satu-satunya produk yang dipakai dalam pengadaan TIK.

Semua ini berujung pada kekayaan Nadiem yang tercatat di LHKPN jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun pada tahun 2022.

Kerugian Negara Triliunan: Ancaman Hukum Menghantui

Kasus ini gak cuma soal untung pribadi, tapi juga soal kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 2,1 triliun! Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yang disidang hari ini: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sayangnya, Nadiem baru akan sidang pekan depan karena masih dirawat di rumah sakit.

Para terdakwa kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini jelas banget menjadi sorotan publik, mengingat potensi ekosistem pendidikan di Indonesia bisa menyentuh 50 juta pengguna.

3 Poin Penting:

  1. JPU Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

  2. Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan, yang mengakibatkan Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan RI, dengan keuntungan pribadi berasal dari investasi Google ke PT AKAB (Gojek).

  3. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dan melibatkan tiga terdakwa lainnya; Nadiem sendiri baru akan menjalani sidang perdana pekan depan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan