Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9). Demikian CNN Indonesia mengabarkan.
CNBC Indonesia mengabarkan Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Skenario Pengadaan Laptop
Kejaksaan menyebutkan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas pengadaan produk Chromebook.
Ia juga diduga memerintahkan penyusunan petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi perangkat pada sistem operasi Chrome OS, padahal pengadaan tersebut tidak efektif di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim akses internet.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian perangkat lunak dan mark up harga laptop.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk staf khusus dan pejabat di Kemendikbudristek.
Statement:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).”
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo
“Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian.”

![Ketua Ombudsman RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/PENANGKAPAN-KEJAGUNG-Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-860x484-1-300x169.webp)

![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)