Search
Search
Search

Fadia Arafiq Protes Hartanya Disita, Mengaku Kesulitan Biayai Keluarga Usai Terjerat Kasus Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (detikcom)

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menyampaikan keberatan atas penyitaan dan pemblokiran seluruh harta bendanya dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/10/2026), Fadia mempertanyakan dasar penyitaan aset yang menurutnya telah dikumpulkan bersama suami jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Fadia menegaskan bahwa kekayaan tersebut berasal dari hasil kerja keras selama puluhan tahun, bukan dari tindak pidana korupsi. Ia mengaku kebingungan karena aset yang diperoleh sebelum menduduki jabatan publik turut terkena penyitaan dan pemblokiran.

Rekening Diblokir, Kehidupan Keluarga Terdampak

Dalam pleidoinya, Fadia juga mengungkapkan dampak pemblokiran aset terhadap kehidupan keluarganya. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena rekening dan harta bendanya tidak dapat digunakan seperti sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga harus menyesuaikan aktivitas dan pengeluaran, termasuk menggunakan transportasi umum.

Fadia kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang disampaikan dan memberikan keadilan dalam perkara tersebut.

Ia berharap aset yang diklaim berasal dari usaha sebelum menjabat sebagai bupati tidak turut dirampas tanpa dasar hukum yang jelas.

Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa juga meminta agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara dan pencabutan hak politik, jaksa menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Proyek Perusahaan Keluarga dan Gratifikasi

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan Fadia dalam pengelolaan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga memperoleh proyek pengadaan jasa alih daya atau outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa menduga terdapat pengarahan kepada sejumlah pejabat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.

Sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing, sedangkan sisa dana diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang harus diuji dalam proses persidangan.

Statement:

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif

“Seluruh harta-harta saya diblokir. Sampai harta sebelum saya jadi bupati diblokir. Padahal saya nyari uang saya setengah mati, berpuluh-puluh tahun saya kerja cari uang sama suami saya ngumpulin.”

“Saya harus melanjutkan hidup, Yang Mulia. Saya punya anak. Anak saya cari uang karena kita semua naik ojek.”

3 Poin Penting:

  • Fadia memprotes penyitaan aset: Ia menyatakan sejumlah harta yang diblokir berasal dari usaha bersama suami sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
  • Jaksa mengajukan tuntutan pidana: Fadia dituntut lima tahun penjara, pencabutan hak politik selama lima tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp2,69 miliar.
  • Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi perusahaan keluarga: Jaksa mendakwa adanya pengaturan proyek PT RNB dan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan