Search
Search
Search

Konflik Kembang Api Maulid Nabi di Pondok Pinang Memanas, Warga Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (tirto.id)

Perselisihan antara warga dan panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta haul tokoh agama di Jalan Kramat II, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi sorotan.

Konflik bermula ketika penyelenggara menyalakan kembang api dalam durasi cukup lama hingga melewati tengah malam, Minggu (4/10/2026) dini hari. Peristiwa ini memicu protes warga yang merasa waktu istirahat mereka terganggu.

AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengajian untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) hingga larut malam.

Acara kemudian ditutup dengan penyalaan kembang api.

Mediasi Belum Menyelesaikan Persoalan

Teguran warga kepada jemaah dan penyelenggara kemudian berkembang menjadi perselisihan. Menurut Joko, situasi pada malam kejadian sempat memanas sebelum akhirnya dapat dilerai.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke tingkat kelurahan untuk mencari jalan keluar melalui mediasi antara warga dan panitia.

Lurah Pondok Pinang, Dina Rosalina, mengatakan mediasi telah berlangsung pada Minggu (4/10/2026) pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.

Pertemuan itu membahas dampak penyalaan kembang api serta kericuhan yang terjadi saat warga menyampaikan protes.

Dalam pertemuan tersebut, panitia mengakui kegiatan tidak memiliki izin resmi dan menyampaikan permohonan maaf serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tiga Warga Mengaku Mengalami Insiden

Meski permintaan maaf telah disampaikan, persoalan belum sepenuhnya selesai. Amanda Andono, salah seorang warga, menyebut ada tiga warga yang mengalami kejadian berbeda dalam rangkaian konflik tersebut.

Ia mengaku terganggu karena memiliki anak dengan cerebral palsy dan ibu berusia 76 tahun yang membutuhkan kondisi lingkungan yang nyaman untuk beristirahat.

Amanda menceritakan bahwa tetangganya, Benita Noya, diduga mengalami pengeroyokan setelah terlibat perselisihan terkait mobil yang menghalangi akses masuk ke rumahnya.

Amanda juga mengaku mengalami intimidasi dan pengeroyokan ketika meminta panitia menghentikan kembang api sekitar pukul 00.55 WIB.

Menurut keterangannya, anaknya turut mengalami luka pada tangan, sedangkan tetangga lainnya, Sandra, disebut mengalami intimidasi dan dugaan pelecehan seksual.

Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim pihak yang mengaku menjadi korban dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Kemenag Soroti Etika Penyelenggaraan Acara Keagamaan

Perselisihan ini turut mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, mengatakan dirinya telah menemui Amanda untuk berdialog dan melihat persoalan tersebut dari sisi kerukunan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan keagamaan perlu diselenggarakan dengan memperhatikan kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Ia menilai penggunaan kembang api yang menimbulkan gangguan hingga larut malam tidak semestinya mengaburkan tujuan kegiatan keagamaan.

Gugun juga menegaskan bahwa persoalan dugaan tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum, sedangkan Kemenag berfokus pada pelayanan agama, dialog, dan pemeliharaan kerukunan.

Pakar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Komunikasi

Pakar sosiologi Bagong Suyanto menilai konflik tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan penyelenggara kegiatan terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Menurutnya, kegiatan keagamaan maupun kegiatan keluarga tetap perlu memperhatikan waktu, akses lingkungan, dan kebutuhan warga lain. Komunikasi sebelum acara digelar juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman yang berujung pada konflik.

Ia menekankan perlunya membangun kebiasaan menghormati perbedaan dan membuka ruang komunikasi antarkelompok masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, penyelesaian yang adil perlu mengutamakan fakta, perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, serta proses hukum yang objektif tanpa membedakan latar belakang agama.

3 Poin Penting:

  • Kembang api memicu konflik: Penyalaan kembang api hingga melewati tengah malam dalam acara Maulid Nabi dan haul di Pondok Pinang mengundang protes warga.
  • Mediasi belum menuntaskan persoalan: Panitia telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, tetapi sejumlah warga menyatakan keberatan serta mempertimbangkan jalur hukum.
  • Dugaan kekerasan perlu ditangani secara objektif: Sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan. Keterangan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang agar fakta dan tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan secara adil.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan