Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, benar-benar bikin gebrakan yang mengguncang industri properti.
Beliau baru saja merilis kebijakan penghentian sementara alias moratorium izin pembangunan rumah dan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang terbit pada 13 Desember 2025 sebagai respons atas kondisi lingkungan yang makin mengkhawatirkan.
Awalnya, larangan pembangunan ini cuma berlaku buat kawasan Bandung Raya saja. Tapi, selang beberapa hari, Pemprov Jabar mutusin buat memperluas jangkauannya ke seluruh 27 kabupaten dan kota.
Alasannya cukup masuk akal, yakni adanya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai hampir seluruh sudut Jawa Barat, bukan cuma Bandung saja. Langkah mitigasi menyeluruh dianggap sudah mendesak buat dilakukan.
Menteri PKP Turun Tangan: Maruarar Sirait Ajak KDM Diskusi Bareng
Kebijakan yang bikin pengembang kaget dan konsumen panik ini ternyata langsung sampai ke telinga pemerintah pusat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara, menyatakan bakal segera memanggil KDM untuk membicarakan kebijakan berani ini.
Maruarar pengin duduk bareng buat dengerin langsung apa yang mendasari keputusan moratorium yang dampaknya sangat masif bagi sektor perumahan nasional ini.
Meskipun waktu dan lokasinya belum dibocorkan ke publik, pertemuan ini diprediksi bakal jadi momen krusial buat mencari titik tengah antara kebutuhan rumah bagi rakyat dan perlindungan lingkungan hidup yang gak bisa ditawar lagi.
Publik pun menunggu hasil obrolan kedua tokoh penting ini.
Kajian Risiko Bencana Jadi Syarat: Tata Ruang Wilayah Wajib Disesuaikan
Dalam surat edarannya, KDM menegaskan kalau penghentian izin ini bakal terus berlaku sampai masing-masing kabupaten atau kota kelar melakukan kajian risiko bencana.
Selain itu, setiap daerah wajib menyesuaikan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka. Tujuannya jelas, Pemprov gak mau ada lagi perumahan yang berdiri di atas lahan konservasi, persawahan, atau daerah resapan air yang malah jadi pemicu bencana di masa depan.
Bukan cuma soal izin baru, pemerintah daerah juga diminta buat meninjau ulang lokasi proyek yang sudah jalan tapi ternyata berada di zona merah rawan longsor.
Pengawasan pembangunan sekarang jadi makin ketat dan gak bisa main-main. Poin penting lainnya, KDM mewajibkan setiap bangunan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Jadi, gak ada lagi ceritanya bangunan ilegal yang merusak daya tampung lingkungan sekitar.
Pemulihan Lingkungan Wajib: Pengembang Harus Tanggung Jawab Soal Penghijauan
Aturan baru ini juga memberikan beban tanggung jawab lebih kepada para pengembang perumahan. KDM mewajibkan adanya pemulihan atau penghijauan kembali di lahan-lahan yang sempat rusak akibat kegiatan konstruksi.
Selain membangun bangunan fisik, pengembang wajib banget buat menanam dan merawat pohon pelindung di area perumahan. Jadi, ekosistem hijau di kawasan permukiman tetap terjaga dengan baik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Mas Adi Komar, sudah mengonfirmasi kebenaran perluasan kebijakan ini.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin keandalan bangunan dan keselamatan warga Jawa Barat dalam jangka panjang.
Walaupun sempat memicu pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi standar baru dalam pembangunan properti yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di masa depan.
Statement:
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
“Kita ajak KDM diskusikan.” Mas Adi Komar (Kepala Diskominfo Jabar): “Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat).” Surat Edaran Gubernur Jabar: “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.”
3 Poin Penting:
-
Moratorium Perumahan Se-Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi resmi menghentikan sementara izin pembangunan perumahan di seluruh Jawa Barat untuk mitigasi bencana hidrometeorologi.
-
Respon Pemerintah Pusat: Menteri PKP Maruarar Sirait segera mengajak KDM berdiskusi guna membahas dampak dan teknis kebijakan yang memengaruhi industri properti nasional tersebut.
-
Syarat Ketat Perizinan: Izin hanya akan dibuka kembali jika daerah sudah memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian RTRW serta mematuhi aturan PBG.

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)