Search

KDM Nge-Rem: Izin Perumahan Jabar Di-Stop Total Gara-gara Bencana

Selasa, 16 Desember 2025

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (JPNN)

Gubernur Jawa Barat, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), bikin gebrakan gede lagi! Setelah sebelumnya menghentikan izin perumahan di Bandung Raya, kini kebijakan tersebut diperluas ke seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Tujuannya satu: mitigasi bencana hidrometeorologi yang makin mengancam.

Kebijakan penting ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan ini. Surat edaran ini udah didistribusikan ke seluruh pemerintah daerah sejak Senin (15/12/2025).

Dasar Gawat: Ancaman Banjir dan Longsor Gak Cuma di Bandung

Kenapa kebijakan ini perlu diperluas? KDM menjelaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi kayak banjir bandang dan tanah longsor ternyata tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tapi hampir seluruh daerah di Jawa Barat.

Ini dia yang jadi dasar kuat perluasan kebijakan penghentian sementara izin perumahan.

Moratorium ini berlaku sampai masing-masing kabupaten dan kota punya hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ini tercantum jelas di surat edaran:

Tinjau Ulang Wajib: Stop Pembangunan di Kawasan Rawan dan Resapan Air

Gak cuma nyetop izin baru, Pemda juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang udah ada tapi berada di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor, kawasan persawahan, perkebunan, dan wilayah yang punya fungsi penting bagi lingkungan.

Ini termasuk daerah resapan air dan kawasan konservasi.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. KDM negasin banget kalau setiap pembangunan itu wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemda diminta melakukan pemeriksaan teknis secara konsisten biar pelaksanaannya sesuai dokumen PBG yang disetujui.

Pemulihan Lingkungan Kunci: Wajib Penghijauan dan Tanam Pohon

Terakhir, kebijakan ini juga menekankan soal pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.

Selain itu, pengembang perumahan wajib melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan. Ini dilakukan buat mengembalikan fungsi ekologis yang rusak.

Statement:

Mas Adi Komar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat

“Betul, Pak Gubernur melakukan perluasan surat edaran… Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.”

3 Poin Penting:

  1. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) memperluas penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan ke seluruh 27 kabupaten/kota di Jabar sebagai mitigasi bencana hidrometeorologi.

  2. Moratorium berlaku hingga Pemda memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian RTRW; Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan longsor/resapan air.

  3. Kebijakan tersebut mewajibkan pengawasan ketat dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menekankan pemulihan lingkungan melalui penghijauan kembali di kawasan terdampak pembangunan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan