Search

Mau Jadi WNI Kini Kena Tarif hingga Rp75 Juta, Cek Rincian Aturan Barunya

Senin, 20 Juli 2026

Bule ramaikan stasiun (kompas.com)

Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi anyar yang mengatur tentang biaya administrasi bagi warga negara asing (WNA) yang ngebet ingin mengubah status menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Lewat aturan ini, para pemohon proses pewarganegaraan atau naturalisasi bakal dikenai tarif resmi yang nilainya menyentuh angka Rp75 juta.

Ketentuan nominal tersebut secara legal tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Kabar mengenai keabsahan aturan ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.

Penerbitan aturan tarif ini tentu langsung memicu perhatian publik, terutama bagi kalangan ekspatriat yang sudah lama menetap di tanah air.

Melalui skema penyesuaian regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap proses pengajuan perubahan status hukum kewarganegaraan harus mengikuti standardisasi biaya yang bersifat resmi, transparan, dan akuntabel.

Alasan Penyesuaian Nomenklatur Kementerian dan Dinamika Ekonomi Terkini

Langkah penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini bukan tanpa landasan yang kuat.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membeberkan bahwa alasan utama di balik lahirnya PP baru ini adalah untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

Regulasi yang lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, dinilai sudah tidak relevan karena masih menggunakan nomenklatur institusi lama, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain urusan perubahan nama kementerian, penyesuaian ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di dalam PP ini sengaja dilakukan demi mengikuti laju perkembangan ekonomi.

Uniknya, ada juga kategori tarif yang resmi dihapus dari daftar pungutan negara. Salah satu komponen yang dihilangkan oleh pemerintah adalah tarif pewarganegaraan bagi WNA yang mengajukan perpindahan status kewarganegaraan demi kepentingan strategis Indonesia.

Rincian Variasi Tarif Berdasarkan Jalur Permohonan Resmi

Berdasarkan lampiran dokumen PP Nomor 30 Tahun 2026, patokan tarif tertinggi senilai Rp75 juta berlaku khusus untuk kategori pewarganegaraan berdasarkan permohonan reguler WNA.

Meski begitu, para pemohon tidak perlu khawatir karena besaran tarif menjadi WNI sejatinya bervariasi bergantung pada jalur hukum yang ditempuh.

Bagi WNA yang mengurus proses naturalisasi berdasarkan ikatan perkawinan dengan warga lokal, pemerintah menetapkan tarif yang lebih murah, yakni Rp25 juta per permohonan.

Selanjutnya, tarif yang jauh lebih miring sebesar Rp5 juta diberlakukan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara penganut prinsip ius soli.

Tarif Rp5 juta ini juga mengikat bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak segera menyatakan sikap untuk memilih menjadi WNI.

Sementara itu, bagi mantan warga negara yang sempat melepas statusnya dan kini berniat mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, tarifnya dipatok sangat murah, yakni hanya sebesar Rp1 juta.

Tanggal Pemberlakuan Resmi Aturan dan Kewajiban Setoran Kas Negara

Regulasi hukum yang cukup krusial ini tercatat telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026.

Berdasarkan bunyi Pasal 10, aturan mengenai tarif baru proses pewarganegaraan ini bakal mulai berlaku efektif setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dan WNA yang berkepentingan wajib bersiap menghadapi implementasi penuh aturan ini pada awal Agustus 2026.

Manajemen kementerian juga menegaskan bahwa seluruh dana PNBP yang didapatkan dari penyediaan layanan jasa hukum ini wajib hukumnya untuk langsung disetorkan ke kas negara.

Kehadiran PP Nomor 30 Tahun 2026 ini secara otomatis menggantikan seluruh ketentuan jenis dan tarif pelayanan lama yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Langkah penertiban tarif ini diharapkan bisa menutup celah pungutan liar sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor hukum.

Statement:

Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan. Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian hanya melihat dinamika dan perekonomian.”

3 Poin Penting:

  • Penerbitan Tarif Resmi Naturalisasi: Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif permohonan pewarganegaraan reguler bagi WNA menjadi WNI dengan biaya maksimal Rp75 juta.

  • Variasi Biaya Jalur Khusus: Besaran biaya PNBP dibedakan berdasarkan jalur hukum, seperti Rp25 juta untuk jalur pernikahan campuran, Rp5 juta untuk anak berkewarganegaraan ganda, dan Rp1 juta untuk memperoleh kembali status WNI.

  • Pemberlakuan Mulai Agustus 2026: Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini akan mulai aktif diberlakukan penuh setelah 30 hari diundangkan, dan seluruh hasilnya disetor langsung ke kas negara.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan