Search

Geger LCC Empat Pilar! Advokat David Tobing Gugat Juri dan MC ke Pengadilan Negeri

Rabu, 13 Mei 2026

LCC MPR (ist)

Dunia kompetisi akademik tanah air lagi dihebohkan dengan kabar gugatan hukum yang nggak main-main.

Advokat senior David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap dua orang juri dan seorang pemandu acara (MC) yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) ini berbuntut panjang hingga ke meja hijau karena dinilai ada kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026. David menganggap tindakan para petugas di lapangan tersebut telah mencederai sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam ajang pendidikan.

Menurutnya, proses kompetisi tersebut tidak berjalan sesuai koridor profesionalitas, sehingga merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama para siswa yang sudah berjuang keras memberikan kemampuan terbaik mereka.

Daftar Tergugat dari Pejabat MPR hingga Ketua Majelis

Pihak-pihak yang terseret dalam pusaran hukum ini bukan orang sembarangan.

Tergugat pertama adalah Dyastasita Widya Budi selaku Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, disusul Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR sebagai tergugat kedua.

Tak hanya juri, Shindy Lutfiana yang bertugas sebagai MC pada saat kompetisi berlangsung juga ikut masuk dalam daftar pihak yang digugat oleh sang advokat.

Kejutan tidak berhenti di situ, David Tobing juga turut menarik nama besar Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, ke dalam jajaran tergugat.

David menilai ada tanggung jawab struktural yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan resmi kenegaraan tersebut.

Ia menganggap para tergugat tidak bertindak adil terhadap peserta, sehingga suasana kompetisi menjadi tidak kondusif dan menyimpang dari prinsip keadilan sosial.

Tuntutan Permohonan Maaf dan Sanksi Pemberhentian Jabatan

Dalam materi gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim untuk menyatakan secara tegas bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Salah satu poin tuntutan yang paling mencolok adalah permohonan agar para tergugat meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Permintaan maaf ini ditujukan khusus kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak yang menjadi pihak terdampak dalam insiden di LCC tersebut.

Lebih jauh lagi, David menuntut sanksi administratif yang cukup berat bagi para juri. Ia memohon agar hakim memerintahkan pemberhentian dengan tidak hormat bagi Dyastasita dan Indri dari jabatan mereka di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera agar pejabat publik tetap menjaga integritas dan netralitas dalam setiap kegiatan edukasi yang melibatkan generasi muda Indonesia.

Larangan Tampil bagi MC dan Dampak bagi Ekosistem Kompetisi

Nasib Shindy Lutfiana selaku pemandu acara juga berada di ujung tanduk hukum. David memohon kepada hakim agar menyatakan larangan bagi Shindy untuk menjadi pemandu acara dalam setiap kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tindakan ini diambil karena peran MC dianggap krusial dalam menjaga alur kompetisi yang adil, dan kegagalan dalam menjalankan tugas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

Langkah hukum yang diambil David Tobing ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara lomba di masa depan. Integritas dalam dunia pendidikan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut marwah lembaga tinggi negara serta masa depan karakter siswa dalam memahami nilai-nilai Empat Pilar melalui kompetisi yang jujur dan beradab.


Statement:

Advokat David Tobing dalam keterangan resminya

“Tindakan para tergugat tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi. Mereka tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung. Saya meminta hakim mengabulkan gugatan agar para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak,”

3 Poin Penting:

  • Advokat David Tobing menggugat dua juri, seorang MC, dan Ketua MPR RI terkait dugaan ketidakadilan dalam LCC Empat Pilar di Pontianak.

  • Gugatan mencakup tuntutan pernyataan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan permohonan maaf terbuka kepada SMAN 1 Pontianak.

  • Penggugat memohon sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat bagi juri sebagai pejabat MPR dan larangan bertugas bagi MC di acara kenegaraan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan