Kabar mengejutkan kembali datang dari meja hijau terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Keputusan tersebut berujung pada pengurangan masa hukuman pidana serta nilai uang pengganti yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan.
Putusan tingkat banding ini dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim pada Kamis (24/9/2026).
Langkah hukum dari pihak terdakwa yang menempuh jalur banding ini membuahkan hasil berupa vonis yang relatif lebih ringan dari amar putusan di tingkat pertama.
Perkembangan kasus hukum figur publik ini pun langsung mencuri perhatian luas masyarakat dan ramai menjadi perbincangan hangat di berbagai lini media sosial.
Pemotongan Masa Tahanan dan Penurunan Uang Pengganti
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menetapkan pidana penjara bagi Nadiem Makarim menjadi 9 tahun.
Angka ini susut satu tahun jika dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga tetap dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider masa kurungan.
Perubahan paling signifikan terlihat pada kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Jika pada putusan tingkat pertama Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, kini pada tingkat banding nilai tersebut berkurang drastis menjadi Rp548 miliar.
Penurunan beban finansial hingga ratusan miliar ini menjadi salah satu poin krusial yang paling disoroti oleh publik.
Latar Belakang Perkara Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Skandal yang menyeret nama mantan Mendikbudristek ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang dinilai bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berhasil menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas penunjang pendidikan tersebut.
Proses peradilan perkara ini terbilBanding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Resmi Dipangkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Langkah hukum ini membawa angin segar bagi pihak Nadiem setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan menyita perhatian publik.
Melalui putusan terbaru tersebut, vonis hukuman yang sebelumnya menjerat pendiri Gojek ini dipastikan berkurang dari putusan di tingkat pertama.
Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) ini terkait erat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus pengadaan fasilitas teknologi informasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan luas lantaran melibatkan nilai anggaran negara yang sangat besar.
Keputusan hakim ini sekaligus mengubah peta hukuman yang harus dijalani oleh Nadiem dalam perkara yang menyeret namanya itu.
Rincian Pemotongan Hukuman dan Nilai Uang Pengganti
Dalam amar putusan banding tersebut, pidana penjara bagi Nadiem Makarim resmi dikurangi menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain sanksi kurungan fisik, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar. Penurunan durasi hukuman ini menjadi poin utama yang dikabulkan oleh hakim dalam persidangan tingkat banding tersebut.
Tidak hanya hukuman badan, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa juga mengalami pangkasan yang cukup signifikan.
Nadiem kini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Nilai ini tercatat lebih ringan jika dibandingkan dengan putusan pada tingkat pertama yang mewajibkannya membayar uang pengganti hingga mencapai Rp809 miliar.
Tanggapan Pihak Hukum dan Publik Terhadap Putusan
Menanggapi hasil putusan tingkat banding tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim memberikan tanggapan resmi mengenai langkah selanjutnya.
Salah satu perwakilan tim hukum menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang telah mencermati fakta-fakta persidangan secara lebih teliti.
Di sisi lain, putusan ini memicu beragam reaksi dari publik serta pengamat hukum di tanah air. Sebagian pihak menilai pengurangan hukuman ini merupakan hak konstitusional terdakwa dalam mencari keadilan melalui jalur banding.
Namun, tidak sedikit pula yang terus mengawal penegakan hukum perkara ini agar tetap memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi di sektor pendidikan.
Dampak Putusan Bagi Penegakan Hukum Sektor Pendidikan
Kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola birokrasi dan transparansi pengadaan barang milik negara.
Penanganan kasus hingga tingkat banding ini memperlihatkan dinamika hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel di Indonesia.
Publik berharap proses hukum yang inkrah nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
Dengan dibacakannya putusan banding ini, proses hukum masih berpotensi berlanjut apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini, keputusan berada di tangan jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
3 Poin Penting
-
Pemotongan Masa Tahanan: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
-
Penurunan Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti berkurang drastis dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar, dengan denda tetap Rp1 miliar.
-
Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Amar putusan yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) ini terkait resmi dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.



