Peringatan World Mangrove Day 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan peran mangrove sebagai benteng pesisir dan penyimpan karbon biru.
Indonesia, sebagai negara dengan hutan mangrove terluas di dunia (3,36 juta hektar), kini memiliki landasan hukum baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Regulasi ini menjadi payung hukum pertama yang terpadu untuk melindungi mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Terobosan Penting dalam Perlindungan Mangrove
Disahkan pada 5 Juni 2025, PP No. 27/2025 membawa beberapa terobosan signifikan. Di antaranya adalah penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berbasis sains, moratorium alih fungsi mangrove di area kritis, serta penerapan sanksi administratif dan pidana bagi para pelanggar.
Regulasi ini juga menekankan kolaborasi lintas sektor—dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, swasta, hingga masyarakat lokal—untuk memastikan pengelolaan yang konsisten dan efektif.
Tumpang Tindih Kebijakan dan Tekanan Pembangunan
Meski memiliki regulasi yang kuat, implementasi PP 27/2025 menghadapi tantangan besar dari kebijakan pemerintah lain yang tumpang tindih. Sebagai contoh, UU Cipta Kerja dan turunannya memprioritaskan percepatan investasi untuk proyek akuakultur, pariwisata, dan infrastruktur di wilayah pesisir.
Program nasional seperti “Shrimp Estate” dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga berpotensi mengesampingkan perlindungan ekologis karena proses perizinan yang dipercepat, yang dapat mengancam ekosistem mangrove.
Diperlukan Harmonisasi Kebijakan dan Solusi Berkelanjutan
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor. Integrasi kawasan perlindungan mangrove ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta penegakan NSPK baru menjadi langkah kunci.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif ekonomi kepada masyarakat pesisir dan industri lokal, seperti skema karbon biru dan pembayaran jasa ekosistem.
Dengan pendekatan terpadu ini, PP 27/2025 diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan Global Target 30×30.


![hari konservasi dunia [dok. Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/hari-strategi-konservasi-sedunia_169-300x169.jpeg)
![berkebun [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/3841bb55-tin-700x394-1-300x169.jpg)