Search

Kabar Adem buat Dompet! Tarif Listrik Pekan Ini Dipastikan Enggak Naik

Kamis, 9 Juli 2026

Ilustrasi token listrik (istimewa)

Kabar melegakan datang buat kamu yang hobi mantengin AC seharian atau para pelaku usaha mikro yang operasionalnya bergantung penuh pada setrum.

Pemerintah resmi ketuk palu bahwa tarif listrik per kWh untuk pekan ini, tepatnya pada periode 7-12 Juli 2026, dipastikan flat alias tidak mengalami kenaikan.

Harga listrik yang berlaku saat ini masih setia mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan III-2026 untuk semua golongan kelompok pelanggan tanpa terkecuali.

Langkah taktis ini diambil bukan tanpa alasan yang matang oleh para pemangku kebijakan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif daya setrum ini sengaja dieksekusi demi mendongkrak daya saing sektor industri lokal.

Selain itu, keputusan ini menjadi tameng penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tetap berada di jalur yang aman dan kondusif.

Mengintip Rumus di Balik Penentuan Angka Tarif Listrik Non-Subsidi

Biar kamu enggak penasaran kenapa harganya bisa stabil, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ini sebenarnya punya regulasi yang ketat.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dasar ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Proses perhitungannya pun melibatkan kombinasi indikator ekonomi makro yang dinamis, mulai dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga tingkat inflasi domestik.

Tidak cuma itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) juga punya peran krusial dalam menentukan angka akhir.

Untuk penentuan tarif listrik per Juli 2026 ini, pemerintah menggunakan basis data realisasi ekonomi periode Februari hingga April 2026. Di mana angka kurs berada di Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi di angka manis 0,21%, dan HBA

terjaga di 70 dolar AS per ton berkat kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Metode Bayar Boleh Beda tapi Tarf Tetap Sama Sesuai Golongan

Bagi kamu pelanggan setia PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), skema tarif listrik terbaru ini berlaku adil baik untuk pengguna sistem prabayar maupun pascabayar.

Perbedaan di antara keduanya murni hanya terletak pada metode pembayarannya saja, bukan pada harga per kWh.

Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menikmati daya, sedangkan kelompok pascabayar baru melunasi tagihan setelah periode pemakaian bulanan mereka berakhir.

Biar enggak bingung saat menghitung pengeluaran bulanan, yuk cek rincian tarif dasar untuk golongan rumah tangga non-subsidi terkini. Bagi pengguna daya 900 VA, tarifnya dipatok Rp1.352 per kWh.

Sementara untuk golongan menengah seperti 1.300 VA dan 2.200 VA, harganya berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Nah, buat golongan sultan rumah tangga berdaya besar mulai dari 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas, tarifnya seragam di angka Rp1.699,53 per kWh.

Daftar Lengkap Tarif Golongan Subsidi Hingga Instansi Pemerintah

Bukan cuma sektor rumah tangga non-subsidi saja yang bernapas lega, kelompok pelanggan subsidi dan fasilitas umum juga mendapatkan kepastian harga yang sama.

Untuk golongan masyarakat yang menerima bantuan subsidi daya 450 VA, tarifnya sangat terjangkau yaitu Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi dipatok Rp605 per kWh.

Adapun untuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarifnya disamakan dengan non-subsidi yaitu Rp1.352 per kWh.

Di sisi lain, sektor bisnis berskala menengah dan perkantoran instansi pemerintah berkode P-1/TR serta P-3/TR (penerangan jalan umum) juga menikmati kestabilan tarif yang berkisar antara Rp1.444,70 hingga Rp1.699,53 per kWh.

Dengan adanya transparansi daftar tarif listrik per kWh terbaru ini, masyarakat kini bisa lebih cerdas dan bijak dalam menyusun estimasi tagihan bulanan.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi bakal terkena kejutan biaya bengkak saat membayar tagihan atau membeli token pekan ini.

Statement:

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik.”

3 Poin Penting:

  • Tarif Dipastikan Stabil: Tarif listrik per kWh untuk periode pekan 7-12 Juli 2026 dinyatakan tetap dan tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan prabayar maupun pascabayar.

  • Berdasarkan Indikator Makro: Meskipun data ekonomi makro periode Februari-April 2026 (seperti kurs Rp 16.959,32 per dolar AS dan inflasi 0,21%) menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memilih menahan harga demi daya beli warga.

  • Acuan Tagihan Bulanan: Rincian tarif dasar seperti Rp 1.352 per kWh (900 VA non-subsidi) dan Rp 1.444,70 per kWh (1.300 VA) bisa dijadikan patokan resmi masyarakat untuk menghitung estimasi pengeluaran listrik.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan