Search
Search
Search

Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Tuai Sorotan DPR, Pelaku dan Kepsek Menghadapi Proses Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026

Foto Aqib dan Kepsek SDN 01 Kebondalem (kolase: Tribun Bogor)

Duka mendalam kembali menyelimuti dunia pendidikan tanah air usai tragedi memilukan menimpa seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

Korban menghembuskan napas terakhirnya setelah menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang diduga kuat dilakukan oleh dua orang kakak kelasnya sendiri.

Kasus ini sontak memicu gelombang simpati publik sekaligus keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat serta para pengamat pendidikan.

Menanggapi insiden yang sangat tragis tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinannya dan mendesak agar proses hukum tetap berjalan secara transparan.

Ia menekankan bahwa penanganan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penegakan hukum ini dinilai sangat krusial demi memberikan rasa adil sekaligus menjadi pembelajaran berharga agar kasus serupa tidak terus berulang di lingkungan sekolah.

Penegakan Hukum Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam keterangannya kepada awak media, Hadrian menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan fisik wajib diproses hukum sesuai regulasi nasional.

Namun, karena terduga pelaku masih tergolong usia anak-anak, seluruh mekanisme pemeriksaan harus berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mekanisme ini menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan objektif tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak.

Di sisi lain, Hadrian kurang sepakat apabila terduga pelaku langsung dikeluarkan dari sekolah sekadar untuk meredam tekanan atau desakan publik.

Menurutnya, tindakan yang diambil harus tetap proporsional, rasional, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Fokus utama yang perlu diprioritaskan saat ini adalah menjamin keselamatan seluruh siswa serta memastikan tidak ada ruang untuk intimidasi lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pertanggungjawaban Kepala Sekolah dan Pembenahan Sistem Pengawasan

Buntut dari tragedi berdarah ini, tindakan tegas juga diambil terhadap pihak pengelola sekolah yang dianggap bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan belajar.

Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi bahwa Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sejak Selasa (6/10/2026).

Pencopotan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas abainya pengawasan di lingkungan sekolah.

Menanggapi pencopotan tersebut, Hadrian menilai langkah nonaktif merupakan bentuk sanksi administratif awal yang sangat wajar.

Apabila dalam proses penyelidikan lanjutan terbukti ada unsur kelalaian fatal atau tindak pidana dari pihak sekolah, maka hukum harus ditegakkan sesuai porsi kesalahan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh jajaran dinas pendidikan setempat untuk memperketat sistem pengawasan di sekolah.

Kronologi Tragis Perundungan hingga Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Pemalang, insiden perundungan itu terjadi pada, Sabtu (12/9/2026), saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit selama sembilan hari sebelum akhirnya diperbolehkan rawat jalan.

Namun, kondisi fisik korban makin memprihatinkan karena terus mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di sekujur tubuhnya hingga tak sanggup berjalan.

Kondisi korban yang kian menurun membuat keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

Namun takdir berkata lain, pada Rabu (30/9/2026), korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Peristiwa memilukan ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional bahwa aksi perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak boleh lagi dianggap sebagai bentuk kenakalan anak yang lumrah.

Statement:

Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI

“Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak.”

3 Poin Penting:

  • Proses Hukum Terduga Pelaku: Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak agar terduga pelaku perundungan diproses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

  • Pencopotan Kepala Sekolah: Kepala SDN 01 Kebondalem resmi dinonaktifkan oleh Plt Bupati Pemalang sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kelalaian pengawasan.

  • Kronologi Kejadian: Korban siswa kelas 2 SD mengalami kekerasan fisik saat jam istirahat sekolah hingga kondisinya memburuk dan meninggal dunia pada 30 September 2026.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan