Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000% tidak akan diberlakukan.
Keputusan ini dicapai setelah KDM–sapaannya–bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, pada Kamis (14/8/2025), untuk membahas isu yang sempat ramai di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi meminta Effendi Edo untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menanggapi hal itu, Effendi Edo setuju dan berjanji akan mengembalikan tarif PBB seperti semula.
Ia juga memastikan tidak akan ada kenaikan PBB hingga 1.000 persen, baik untuk tahun ini maupun tahun 2026.
Berawal dari Rencana Pejabat Terdahulu
Menurut Dedi, rencana kenaikan PBB ini bermula dari kebijakan yang dirancang pada tahun 2024, di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya.
Rencana tersebut bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, namun besaran kenaikannya dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.
Imbauan untuk Warga Cirebon
Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat Kota Cirebon untuk tidak lagi khawatir atau terprovokasi oleh informasi yang beredar.
Ia menekankan bahwa keputusan untuk membatalkan kenaikan PBB ini diambil demi kepentingan rakyat.
Statement:
Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat)
“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan Kota Cirebon seribu persen… Mohon nggak rame lagi sudah dijawab oleh Bapak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak, keputusan itu harus diambil demi rakyat.”



