Guys, sering nggak sih kalian lihat label Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ada gambar gunungnya atau klaim “Air Pegunungan”? Ternyata, pencantuman klaim aesthetic itu nggak bisa dilakukan sembarangan, lho!
Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini: setiap klaim wajib melalui proses verifikasi yang ketat dan legal.
Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha hanya boleh mencantumkan klaim asal air atau ilustrasi bernuansa pegunungan jika mereka benar-benar mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat registrasi produk di BPOM.
Ini adalah komitmen BPOM untuk menjaga agar informasi di label produk tidak menyesatkan konsumen.
Dokumen Wajib: Nggak Cukup Modal Gambar Indah
Lalu, apa saja yang harus dibuktikan oleh perusahaan AMDK agar klaimnya lolos verifikasi? Taruna menyebut perusahaan wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang nggak main-main untuk membuktikan bahwa air yang dipakai benar-benar berasal dari mata air pegunungan:
-
Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menegaskan lokasi dan sumber mata air.
-
Kajian Hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air secara ilmiah.
-
Surat Rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.
BPOM Pastikan Konsumen Nggak Perlu Khawatir
BPOM mengklaim telah bekerja keras mengevaluasi sejumlah merek AMDK. Sejauh ini, sudah ada empat produk yang berhasil melewati evaluasi ketat ini dan mendapatkan izin edar dengan hak mencantumkan klaim ‘air pegunungan’.
Artinya, ada empat merek yang benar-benar terbukti kredibel! Dia antaranya ada nama-nama yang cukup populer, yakni Le Minerale dan AQUA.
Dengan adanya standar verifikasi yang super ketat ini, BPOM meminta konsumen tidak perlu khawatir terhadap klaim yang tercantum pada label AMDK yang sudah punya izin edar resmi.
Komitmen BPOM: Keamanan dan Akurasi Informasi
Taruna menekankan bahwa BPOM berkomitmen penuh menjaga keamanan, mutu, dan yang terpenting, akurasi informasi pada produk yang beredar. Ini adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.
Jadi, mulai sekarang, kalau kalian lihat logo atau klaim ‘Air Pegunungan’ di AMDK yang punya izin edar BPOM, kalian bisa yakin bahwa klaim tersebut sudah terverifikasi secara ilmiah dan legal. Penting banget nih buat jadi konsumen cerdas!
Statement:
Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI
“Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis ‘air pegunungan’. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap.”
“Keempat produk itu telah melalui evaluasi, melampirkan dokumen lengkap, dan memenuhi persyaratan sumber air pegunungan.”
“Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat.”
3 Poin Penting Rangkuman
-
Verifikasi Klaim Wajib: BPOM RI mewajibkan setiap klaim ‘air pegunungan’ dan penggunaan ilustrasi gunung pada label AMDK harus melalui proses verifikasi yang ketat dan dibuktikan secara ilmiah dan legal.
-
Dokumen Pendukung Krusial: Perusahaan AMDK wajib melampirkan tiga dokumen utama: SIPA/Surat Pengusahaan Sumber Daya Air, Kajian Hidrogeologi dari pihak ketiga, serta Surat Rekomendasi dari Kementerian PUPR/dinas terkait.
-
Jaminan untuk Konsumen: BPOM telah memverifikasi empat merek yang berhak mencantumkan klaim tersebut, dan meminta konsumen tidak khawatir terhadap klaim pada produk berizin edar, karena BPOM menjamin keamanan, mutu, dan akurasi informasinya.



