Komisi I DPR Minta Kejelasan TNI Soal Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

Rabu, 10 September 2025

TB Hasanuddin dari Komisi I DPR (istimewa)

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terang mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh YouTuber Ferry Irwandi.

Ferry dituduh telah mengancam pertahanan siber TNI, yang memicu TNI melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya.

Menurut Hasanuddin, klarifikasi ini penting agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

Hasanuddin juga mengungkapkan keraguannya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana.

Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan bagi TNI.

Klarifikasi Penting untuk Menghindari Multitafsir

Mantan perwira tinggi TNI ini mengingatkan TNI agar tidak melakukan langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas TNI.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber TNI hanya berlaku internal di lingkungan Kemenhan dan TNI, bukan untuk ranah sipil.

Pernyataan TNI dan Respons Ferry Irwandi

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry berdasarkan hasil patroli siber.

Menanggapi hal ini, Ferry Irwandi melalui akun Instagramnya menyatakan tidak mengetahui dugaan pidana yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menegaskan siap menjalani proses hukum dan tidak akan “merengek-rengek.”

Statement:

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI.”

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi.”

Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi.”

Ferry Irwandi

“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir