Dunia perbankan dan umat beragama di Sumatera Utara mendadak gempar.
Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang sang pelaku yang sempat mencoba peruntungan bersembunyi di luar negeri setelah diduga menggasak dana milik Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara.
Kasus yang mencoreng kepercayaan publik ini terendus sejak Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal bank yang mencium adanya ketidakberesan.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang digelapkan mencapai angka fantastis, yakni Rp28 miliar.
Pelaku sempat melarikan diri ke Australia, namun tekanan hukum dan kerja sama internasional yang ketat membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kembali ke tanah air melalui pintu imigrasi Kualanamu.
Investasi Nyeleneh dari Sport Center Hingga Mini Zoo
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong sangat rapi namun nekat.
Andi diduga kuat memalsukan bilyet deposito milik pihak gereja untuk mengelabui administrasi perbankan.
Alih-alih mengelola dana tersebut secara profesional sesuai prosedur bank, uang jemaat tersebut justru dialirkan ke kantong pribadi untuk membangun berbagai lini bisnis yang kini tengah disita pihak berwenang.
Masyarakat dibuat terheran-heran dengan rincian penggunaan dana hasil penggelapan tersebut.
Dana umat yang seharusnya suci digunakan pelaku untuk berinvestasi pada sejumlah fasilitas hiburan dan olahraga, mulai dari pembangunan sport center, kafe kekinian, hingga sebuah mini zoo.
Gaya hidup mewah dan ambisi bisnis pribadi di atas penderitaan jemaat inilah yang memicu gelombang kemarahan publik, terutama di wilayah Medan dan sekitarnya.
BNI Gaspol Upayakan Pengembalian Dana Secepatnya
Menanggapi skandal yang melibatkan mantan karyawannya, pihak BNI langsung mengambil langkah seribu untuk memulihkan kepercayaan nasabah.
Manajemen bank berkomitmen penuh untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa proses refund sudah mulai berjalan, dengan laporan awal pengembalian dana senilai Rp7 miliar yang telah diproses sebagai tahap pertama.
Pihak bank memasang target ambisius agar sisa dana yang dikuasai pelaku dapat kembali sepenuhnya dalam waktu satu pekan ke depan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa operasional dan pelayanan gereja tidak terganggu lebih lama akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Pengetatan sistem keamanan internal kini menjadi prioritas utama pihak bank agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Proses Hukum Berlanjut di Polda Sumut
Saat ini, Andi Hakim tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau oknum internal yang turut membantu pelarian dan proses pemalsuan dokumen tersebut.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi keuangan dan organisasi keagamaan dalam mengelola dana dalam jumlah besar.
Transparansi dan audit berkala menjadi harga mati agar celah kecurangan dapat ditutup rapat.
Kini, jemaat Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara tinggal menunggu keadilan ditegakkan sepenuhnya sambil memantau proses pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh pihak bank.
Statement:
Kombes Pol Hadi Wahyudi (Kabid Humas Polda Sumut)
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Sumut dan pihak imigrasi. Tindakan tegas terhadap pelaku penggelapan dana umat ini adalah harga mati. Fokus utama kami sekarang adalah memastikan seluruh hak jemaat kembali utuh tanpa kurang sepeser pun, serta memastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke akar-akarnya.”
3 Poin Penting:
-
Penangkapan Pelaku: Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, ditangkap di Bandara Kualanamu setelah sempat kabur ke Australia akibat kasus penggelapan dana gereja Rp28 miliar.
-
Modus Operandi: Pelaku menggunakan dokumen bilyet deposito palsu untuk mengalihkan dana umat ke investasi pribadi seperti sport center, kafe, dan kebun binatang mini (mini zoo).
-
Komitmen Pengembalian: Pihak bank berkomitmen mengembalikan seluruh dana jemaat dalam waktu sepekan, di mana tahap awal senilai Rp7 miliar sudah mulai disalurkan.
@kompastv.indonesia KASUS PENGGELAPAN DANA UMAT GEREJA KATOLIK RP28 MILIAR Polisi menangkap mantan kepala kas BNI Unit Aek Nabara, Medan, terkait dugaan penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Pelaku diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 lalu oleh Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi, setelah sempat kabur ke Australia dan akhirnya menyerahkan diri. Dari penyelidikan, pelaku diduga menggunakan dana jemaat untuk investasi pribadi seperti sport center, kafe, dan mini zoo. Pihak bank menargetkan seluruh dana kembali dalam waktu sepekan. Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV
[gas/man]



