Pemerintah Kota Tangerang tampaknya mulai mengambil langkah berani untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan bahwa dua regulasi legendaris, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Miras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, diwacanakan bakal direvisi pada tahun 2026 ini.
Alasan utamanya simpel tapi krusial: kedua aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Langkah revisi ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Menurut Rusdi, draf usulan dari pihak eksekutif ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
Fokus utamanya adalah menyesuaikan aturan yang sudah berusia dua dekade tersebut agar bisa menjawab tantangan era digital, di mana transaksi miras dan praktik prostitusi kini sudah banyak bergeser dari jalanan ke platform daring yang belum tersentuh regulasi lama.
Wacana Zonasi Khusus demi Genjot Pendapatan Daerah
Salah satu poin paling panas dalam draf revisi ini adalah munculnya usulan penetapan zonasi khusus untuk tempat hiburan.
Nantinya, akan ada klaster wilayah tertentu yang diperbolehkan menjadi zona peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pihak eksekutif berargumen bahwa kebijakan ini penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor hiburan agar tidak terus-menerus “bocor” ke wilayah tetangga seperti Gading Serpong di Kabupaten Tangerang.
Namun, Rusdi Alam menekankan satu prinsip yang tidak bisa diganggu gugat. Ia menegaskan bahwa minuman keras tetap tidak boleh beredar di lingkungan permukiman padat penduduk atau kawasan masyarakat umum.
Zonasi ini harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif baru bagi warga.
Antisipasi Prostitusi Online dan Peredaran Miras Daring
Selain masalah lokasi fisik, revisi ini juga bertujuan menutup celah hukum terkait perkembangan dunia digital. Dalam Perda yang berlaku saat ini, aturan mengenai pembelian minuman beralkohol secara online sama sekali belum diatur.
Hal serupa terjadi pada praktik prostitusi yang kini hampir tidak ditemukan lagi di pinggir jalan, melainkan sudah berpindah ke transaksi melalui aplikasi atau platform daring yang sangat sulit diawasi dengan regulasi tahun 2005.
Untuk meminimalisir potensi konflik di masyarakat, pihak DPRD berencana melakukan uji publik dan Forum Group Discussion (FGD) guna menyerap respons warga, termasuk para ulama yang sebelumnya sempat menolak keras wacana serupa.
Pihak legislatif ingin memastikan bahwa revisi ini benar-benar membawa manfaat ekonomi tanpa merusak tatanan sosial yang ada di Kota Tangerang.
Meninjau Ulang Aturan Usang di Era Digital
Tak hanya soal miras dan prostitusi, Rusdi menyebutkan ada sekitar 16 draf dalam Prolegda 2026 yang akan dibahas, termasuk beberapa aturan yang dianggap sudah “kadaluwarsa”.
Salah satu yang menarik perhatian adalah peninjauan kembali Perda tentang becak. DPRD ingin memastikan apakah aturan-aturan lama tersebut masih perlu dipertahankan atau sebaiknya dicabut karena sudah tidak sesuai dengan realitas transportasi modern di Kota Tangerang.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kota Tangerang ingin tampil lebih modern dan realistis dalam mengelola wilayahnya.
Dengan menyesuaikan regulasi terhadap perilaku konsumen yang serba digital dan mengatur zonasi hiburan secara profesional, diharapkan PAD kota bisa naik kelas.
Semua mata kini tertuju pada draf final yang akan diserahkan eksekutif, serta bagaimana respons publik dalam uji publik yang akan digelar dalam waktu dekat.
Statement:
Rusdi Alam, Ketua DPRD Kota Tangerang
“Usulan dari eksekutif terkait zonasi itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Poin krusialnya adalah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Dalam Perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara daring, begitu juga dengan pelarangan pelacuran yang kini berpindah ke transaksi daring. Namun, jangan sampai miras beredar di lingkungan permukiman, itu prinsip yang tidak bisa ditawar.”
3 Poin Penting:
-
Revisi Regulasi Usang: Kota Tangerang menginisiasi revisi Perda Miras dan Prostitusi tahun 2005 agar selaras dengan aturan hukum terbaru dan kemajuan teknologi.
-
Wacana Zonasi Hiburan: Adanya usulan klaster wilayah khusus untuk penjualan miras guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bersaing dengan wilayah tetangga.
-
Fokus pada Era Digital: Perubahan aturan bertujuan menjangkau transaksi miras dan praktik prostitusi yang kini marak dilakukan secara daring (online).



