Guys, ada dinamika seru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI! Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) baru-baru ini ngegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Intinya, mereka berharap aturan pembayaran royalti bisa diperluas sampai menyentuh panggung hiburan rakyat, termasuk hajatan keluarga!
Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, beralasan bahwa industri dangdut itu “hidup” dan eksis kuat di lapisan masyarakat kelas bawah. Di sana, banyak banget panggung hiburan digelar, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan, namun sayangnya, semua aktivitas ini belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
Waskito menekankan bahwa untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana.
Dilema Dangdut: Malu-Malu di Ruang Formal
Waskito, yang juga mantan Komisioner LMKN, menyinggung dilema yang dialami genre dangdut. Meski sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa, dangdut masih minim banget mendapatkan penghargaan di ruang-ruang formal yang biasanya jadi penyumbang royalti terbesar, seperti hotel dan restoran mewah.
Duh, ternyata gengsi sebagian orang terhadap dangdut jadi masalah cuan bagi para musisi! Makanya, jika royalti di hotel dan restoran susah didapat, PAMDI putar otak mengincar panggung hajatan sebagai kompensasi.
Harapan Agar Royalti Menyentuh Lapisan Bawah
Oleh karena itu, PAMDI menilai revisi UU Hak Cipta ini harus menjadi momen untuk memastikan mekanisme royalti benar-benar dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat yang selama ini jadi tumpuan utama musisi dangdut.
Jika skema royalti yang selama ini fokus pada ruang komersial atas tidak maksimal, maka peraturan harus turun gunung ke skema keramaian rakyat.
Waskito pun secara spesifik meminta Baleg DPR untuk menambahkan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, terutama yang terkait penggunaan karya secara non-komersial.
Ini penting untuk menjawab kebutuhan para musisi dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.
Batasan Penggunaan Non-Komersial Harus Jelas
Waskito menjelaskan bahwa pengaturan tambahan tentang penggunaan non-komersial ini harus benar-benar spesifik. Definisi ini diperlukan agar ada kejelasan hukum bagi para pelaku musik dangdut.
RDPU ini sendiri merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, bertujuan untuk menyerap masukan terkait harmonisasi dan pembulatan konsepsi RUU tersebut.
Statement:
Waskito, Sekretaris Jenderal PAMDI
“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana.”
3 Poin Penting Royalti Dangdut
-
Tuntutan Royalti Hajatan: PAMDI meminta revisi UU Hak Cipta agar mengatur mekanisme pembayaran royalti musik juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan, karena segmen ini adalah pasar terbesar genre dangdut yang belum terkelola.
-
Dilema Gengsi Dangdut: PAMDI mengeluhkan bahwa genre dangdut minim mendapatkan royalti dari ruang formal (seperti hotel atau restoran mewah) karena sebagian orang masih menganggap dangdut sebagai genre yang “malu-malu” untuk diputar.
-
Definisi Non-Komersial Penting: Untuk mengatasi masalah di segmen bawah, PAMDI mendesak agar UU menambahkan ketentuan yang jelas mengenai penggunaan karya secara non-komersial, yaitu pemanfaatan ciptaan tanpa tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
![band GIGI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/gigi_band-300x225.jpg)

![genre musk afro futurism [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/1vlhXrT3EwHsuTvIMHRGcyg-300x146.jpg)
![seringai [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/SERINGAI-TaiwanJepang2025-MKedit-300x188.jpg)