Sobat otomotif, jangan sampai rencana jalan-jalan kamu berantakan gara-gara lupa cek pelat nomor ya! Meski saat ini sudah memasuki masa libur panjang,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegaskan tetap memberlakukan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan protokol.
Langkah ini diambil buat memastikan lalu lintas di Ibu Kota nggak terkunci kemacetan parah dan mobilitas warga yang ingin berlibur tetap bisa mengalir lancar terkendali.
Pengawasan di lapangan pun terpantau masih sangat ketat dengan petugas yang berjaga di berbagai titik rawan pelanggaran.
Untuk hari ini, Rabu (24/12), giliran mobil dengan pelat nomor genap yang bisa melintas dengan bebas di puluhan ruas jalan utama.
Sebaliknya, buat kamu yang kendaraannya berpelat ganjil, harus lebih bersabar dan menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari jalur alternatif lainnya.
Jadwal Operasional dan Jalur Alternatif Kendaraan
Perlu dicatat nih, pembatasan ini nggak berlaku 24 jam nonstop kok. Kamu masih bisa menggunakan mobil kesayangan di waktu-waktu tertentu.
Jadwalnya terbagi dua sesi, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sesi sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua jenis pelat nomor bebas berseliweran di mana saja tanpa perlu takut kena cegat petugas.
Bagi sobat yang tetap harus bepergian di jam sibuk dengan pelat yang nggak sesuai, pemerintah sudah menyiapkan beberapa jalur alternatif.
Namun konsekuensinya, kamu harus siap menyesuaikan jadwal karena rute alternatif biasanya memutar dan memakan waktu tempuh yang lebih lama.
Kalau nggak mau pusing, beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL bisa jadi pilihan paling cerdas dan anti-macet.
Mobil Listrik dan Kendaraan Khusus Bebas Melintas
Ada kabar gembira buat kamu para pemilik mobil listrik! Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap ekosistem kendaraan ramah lingkungan, mobil listrik masuk dalam daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Selain itu, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum seperti taksi dan angkot juga diberikan hak istimewa untuk tetap melintas tanpa terikat nomor pelat.
Pihak kepolisian juga sudah membekali sistem pengawasan dengan teknologi canggih. Selain personel di lapangan, kamera ETLE statis maupun mobile disiagakan untuk menangkap para pelanggar secara otomatis.
Jangan coba-coba melanggar ya, karena sanksi denda yang menanti lumayan menguras kantong, yakni sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Rekayasa Lalu Lintas dan Info Gerbang Tol
Untuk memaksimalkan kelancaran, kepolisian juga menggelar sistem contraflow di Tol Dalam Kota, tepatnya mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada jam sibuk pagi hari.
Perlu diingat juga bahwa ganjil genap ini berdampak pada akses masuk dan keluar 28 gerbang tol di Jakarta. Jadi, pastikan kamu sudah memetakan rute perjalanan dengan matang agar tidak terjebak di jalur yang terkena pembatasan.
Beberapa lokasi utama yang wajib diwaspadai meliputi Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, hingga kawasan Rasuna Said.
Mengingat saat ini juga sedang ada rekayasa lalu lintas akibat pembangunan proyek MRT di beberapa titik, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengatur waktu perjalanan.
Tetap tertib di jalan, patuhi arahan petugas, dan selamat menikmati libur panjang dengan aman dan nyaman!
Statement:
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
“Aturan ganjil genap tetap digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota tetap terjaga selama libur panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada jadwal yang berlaku, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengawasan melalui ETLE dan petugas lapangan akan terus dilakukan demi kenyamanan bersama.”
3 Poin Penting:
-
Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku selama libur panjang pada 26 ruas jalan protokol dan akses gerbang tol tertentu.
-
Kendaraan listrik dan transportasi umum mendapatkan pengecualian bebas melintas di zona ganjil genap kapan saja.
-
Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500.000 melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun manual.
![penutupan peron di stasiun bogor [dok. cnn]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/adaptasi-baru-saat-penutupan-3-peron-stasiun-bogor-1776222010172_169-e1776238419130-300x190.jpeg)

![KA Bangunkarta [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/kereta-anjlok-3709961255.jpg-300x169.webp)
