Masyarakat Adat Tolak Pegunungan Meratus Jadi Taman Nasional, Khawatir Kehilangan Ruang Hidup

Minggu, 17 Agustus 2025

Pegunungan Meratus (dutatv)

Rencana penetapan Pegunungan Meratus seluas 119.779 hektare sebagai taman nasional mendapat penolakan keras dari masyarakat adat dan masyarakat sipil.

Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk, termasuk merampas ruang hidup, membatasi akses ke sumber daya alam, dan mengabaikan sistem pengelolaan hutan lestari yang telah dipraktikkan turun-temurun.

Hutan adalah ‘Ibu’

Masyarakat Adat Meratus, yang telah mendiami kawasan ini jauh sebelum Indonesia merdeka, menganggap hutan sebagai “ibu” dan sumber kehidupan.

Mereka khawatir, jika wilayah adat mereka berubah status menjadi taman nasional, tradisi dan budaya lokal seperti behuma (bertani ladang berpindah) akan hilang.

Praktik behuma sangat erat kaitannya dengan ritual adat beraru.

Dugaan WALHI untuk Kepentingan Bisnis

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menduga penetapan ini bukan murni untuk konservasi, melainkan upaya untuk membuka jalan bagi kepentingan bisnis, yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Mereka khawatir hal ini akan memperkuat upaya penyingkiran masyarakat adat dari ruang hidup mereka, yang selama ini telah terjadi akibat berbagai aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit.

Statement:

Anang Suriani, Perwakilan Masyarakat Adat Meratus

“Jika wilayah adat kami jadi taman nasional, ke mana lagi kami akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depan kami?”

“Jika masyarakat adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami.”

Rubi, Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalimantan Selatan

“Bentuk konservasi oleh masyarakat adat seharusnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.”

“Hal inilah yang membuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi hal yang penting untuk pemerintah lakukan.”

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan

“Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan taman nasional akan semakin memperkuat penyingkiran rakyat.”

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN

“Pengambilalihan wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan bisa mengancam ruang hidup masyarakat. Hal itu mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat adat.”

“Mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. DPR dan presiden bisa mengambil tindakan nyata untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat adat.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir