Makkah menjadi salah satu kota paling istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di kota ini berdiri Ka’bah yang menjadi kiblat salat, Masjidil Haram, serta sejumlah lokasi penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Karena kedudukannya yang sangat khusus, Makkah memiliki aturan tersendiri, termasuk ketentuan bahwa orang nonmuslim tidak diperbolehkan memasuki kawasan suci tersebut.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan perjalanan yang dibuat pemerintah Arab Saudi. Ketentuan tersebut memiliki landasan dalam ajaran Islam, terutama Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 28.
Dalam buku Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., menjelaskan pembahasan mengenai wilayah suci dan ketentuan bagi nonmuslim.
Sejumlah ulama juga membahas Madinah dalam konteks kawasan yang memiliki aturan khusus, meskipun ketentuan dan batas pembatasannya tidak selalu sama dengan Makkah.
Landasan Larangan dalam Al-Qur’an
Surah At-Taubah ayat 28 menjadi salah satu dasar utama pembatasan tersebut. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang musyrik tidak boleh mendekati Masjidil Haram setelah tahun tersebut.
Ayat ini juga menyebutkan bahwa Allah akan memberikan kecukupan dari karunia-Nya apabila umat Islam khawatir kehilangan sumber penghidupan akibat ketentuan tersebut.
Dalam tafsir Imam Al-Baghawi, larangan mendekati Masjidil Haram juga dijelaskan berkaitan dengan larangan memasuki wilayah Tanah Haram Makkah.
Dengan demikian, pembatasan akses bagi nonmuslim ke Makkah dipahami sebagai bagian dari ketentuan agama sekaligus upaya menjaga kekhususan kawasan suci.
Namun, penting untuk memahami bahwa penerapan aturan di lapangan mengikuti batas wilayah dan regulasi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Jadi, larangan tersebut bukan berarti seluruh wilayah di Arab Saudi tertutup bagi nonmuslim, melainkan berlaku pada kawasan tertentu yang memiliki status khusus.
Berawal dari Ketentuan Haji pada Tahun 9 Hijriah
Sejarah pembatasan ini juga berkaitan dengan peristiwa pada tahun ke-9 Hijriah. Saat itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA memimpin rombongan kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah haji.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Ali bin Abi Thalib RA untuk menyampaikan pengumuman mengenai ketentuan baru dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk larangan bagi orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun tersebut.
Dalam riwayat yang disebutkan dalam materi hadis dari Ibnu Abbas RA, terdapat pula penjelasan mengenai praktik tawaf tanpa busana yang pernah dilakukan sebagian orang pada masa sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.
Pengumuman itu juga menegaskan larangan melakukan tawaf dalam keadaan telanjang. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari perubahan tata cara pelaksanaan haji pada masa awal Islam dan pengaturan aktivitas keagamaan di sekitar Ka’bah.
Pemeriksaan Akses dan Aturan bagi Wisatawan
Di luar landasan keagamaan, pembatasan masuk ke Makkah juga diterapkan melalui regulasi pemerintah Arab Saudi.
Laman resmi pariwisata negara tersebut, Visit Saudi, menyebutkan bahwa nonmuslim tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram dan kawasan di sekitarnya.
Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah akses menuju kota suci untuk memastikan setiap pengunjung mematuhi ketentuan yang berlaku.
Arab News juga menjelaskan bahwa pembatasan ini berkaitan dengan upaya menjaga fungsi Makkah sebagai kota ibadah dan keamanan kawasan suci, bukan sebagai destinasi wisata umum.
Bagi wisatawan nonmuslim yang berkunjung ke Arab Saudi, memahami batas wilayah Makkah menjadi hal penting sebelum menyusun perjalanan.
Arab Saudi memiliki banyak destinasi wisata lain yang dapat dikunjungi, tetapi akses menuju kawasan suci tetap mengikuti aturan khusus.
Pada akhirnya, larangan masuk Makkah perlu dipahami dalam konteks sejarah, ajaran agama, dan regulasi setempat.
Menghormati ketentuan tersebut merupakan bagian dari sikap bijak saat berkunjung ke negara lain, sekaligus menghargai nilai spiritual yang dijaga oleh umat Islam.
3 Poin Penting:
- Makkah merupakan kawasan suci dalam Islam dan memiliki aturan khusus, termasuk pembatasan masuk bagi nonmuslim berdasarkan ketentuan Arab Saudi.
- Salah satu landasan keagamaan larangan tersebut adalah Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 28, yang dalam tafsir Imam Al-Baghawi dikaitkan dengan kawasan Tanah Haram Makkah.
- Ketentuan ini memiliki latar sejarah pada tahun ke-9 Hijriah dan diterapkan melalui pemeriksaan akses serta regulasi pemerintah Arab Saudi.



