Search

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haramkan Peternakan Babi di Jepara

Rabu, 6 Agustus 2025

Ilustrasi peternakan babi (foto: Unair)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi. Fatwa dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 ini ditandatangani di Semarang pada tanggal 1 Agustus 2025.

Keputusan ini merupakan respons dari permohonan fatwa yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. mengenai rencana pendirian usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Kajian Hukum Terhadap Permohonan PT Charoen Pokphand

Fatwa ini berawal dari surat permohonan yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. pada 5 Juni 2025. Surat tersebut meminta fatwa atau pernyataan sikap tertulis mengenai hukum usaha peternakan babi modern.

Menindaklanjuti permohonan ini, Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi pada 12 Juli 2025 dan menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum terkait rencana tersebut.

Babi Dinyatakan Haram dan Najis dalam Segala Bentuk

Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Tengah menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Oleh karena itu, babi tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apa pun. Fatwa ini berlaku untuk usaha peternakan babi, baik yang dilakukan secara tradisional maupun modern.

Segala bentuk usaha yang berhubungan dengan babi, dari peternakan hingga pemanfaatannya, dinyatakan haram secara hukum Islam.

Hukum Haram Berlaku untuk Seluruh Pihak Terkait

Fatwa ini tidak hanya mengharamkan usaha peternakannya, tetapi juga meluas kepada pihak-pihak yang terlibat. Menurut fatwa tersebut, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram, begitu pula dengan menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi.

Bahkan, memberikan izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dinyatakan haram.

Rekomendasi kepada Pemerintah dan Umat Islam

Sebagai bagian dari fatwa, MUI Jawa Tengah juga memberikan rekomendasi penting. Mereka meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi.

Selain itu, MUI mengimbau seluruh organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan umat Islam di Jawa Tengah untuk menolak berdirinya usaha peternakan babi di wilayah tersebut, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum agama.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan