Dunia pemerintahan daerah tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan yang bikin publik mengelus dada.
Hanya dalam kurun waktu satu pekan, dua kepala daerah aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah kepemimpinan mereka masing-masing.
Dua pejabat publik tersebut adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan.
Sementara itu, Sirajudin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026).
Meski penanganannya dilakukan oleh instansi berbeda, kedua perkara ini bermuara pada modus serupa: memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri.
Skandal Pungut Fee Pengembang dan Diskon Rumah Mewah di Kabupaten Gowa
Kasus yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang terungkap dari pengusutan Kortastipidkor Polri terkait penyalahgunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Husniah diduga memerintahkan jajarannya di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta setoran uang kepada para pengembang properti.
Uang ‘pelicin’ tersebut dipatok berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang hendak dibangun.
Nggak cuma memungut uang dari para pengembang, Husniah juga tersandung dugaan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Ia disinyalir meminta satu unit rumah mewah dengan potongan harga alias diskon sebesar 70 persen menggunakan nama pihak lain.
Uang pembayaran rumah tersebut disinyalir berasal dari kickback proyek pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa senilai Rp3,8 miliar.
Plotting Proyek Berbayar Fee 10 Persen di Bolaang Mongondow Utara
Di sisi lain, praktik culas juga terbongkar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui aksi tangkap tangan KPK.
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditengarai secara aktif melakukan plotting atau pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Sirajudin secara terang-terangan mematok jatah fee proyek sebesar 10% dari tiap paket pekerjaan.
Sistem bagi-bagi jatah ini dirancang amat rapi hingga merambah ke pejabat bawahannya. Sirajudin menentukan bagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Salah satu transaksi yang berhasil disita petugas KPK melibatkan penyerahan uang tunai puluhan juta rupiah sebagai bagian dari fee paket pekerjaan pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV.
Ruang Diskresi Kepala Daerah dan Tingginya Biaya Politik Pilkada
Maraknya kasus OTT dan penetapan tersangka terhadap kepala daerah memancing sorotan tajam dari para pengamat antikorupsi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa praktik suap dan pemerasan menjadi tindak pidana yang relatif gampang terjadi karena sifatnya transaksional.
Lebarnya ruang diskresi yang dipegang kepala daerah sering kali tidak dibentengi oleh integritas yang tangguh, sehingga wewenang publik berbelok menjadi pemuas keserakahan pribadi.
Selain faktor integritas pribadi, beban biaya politik yang sangat tinggi saat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disinyalir menjadi pemicu utama.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai para pejabat terjerat korupsi lantaran terdesak keinginan mengembalikan modal politik (cost politics) yang telah terbuang.
Sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta rotasi jabatan menjadi tiga area paling rawan yang paling sering dijadikan pundi-pundi modal balik.
Wacana Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Gagasan Pilkada Asimetris
Rentetan kasus korupsi yang terus berulang ini memicu kembali wacana evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen kepala daerah di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembahasan mengenai mekanisme pemilihan merupakan ranah penuh pembuat undang-undang di parlemen.
Konstitusi UUD 1945 sendiri mengamanatkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis, yang secara teknis dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun perwakilan oleh DPRD.
Tito menilai opsi pemilihan melalui DPRD atau penerapan Pilkada asimetris di daerah dengan kondisi fiskal rendah bisa menjadi solusi menekan ongkos rekrutmen politik.
Dengan biaya rekrutmen yang lebih murah, beban kepala daerah untuk “mengembalikan modal” dapat ditekan secara signifikan.
Namun demikian, seluruh perubahan regulasi tersebut sepenuhnya bergantung pada kesepakatan politik para pembentuk undang-undang di DPR RI.
Statement:
Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri
“Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya. HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT.”
Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK
“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut.”
Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK
“Suap dan pemerasan merupakan delik tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan. Transaksional karena diskresi kepala daerah yang terlalu lebar dan minimnya integritas.”
Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
“Maka biasanya mereka menjual kewenangan di bidang perizinan, paket-paket pengadaan barang dan jasa, maupun di bidang pengisian jabatan. Tiga hal itu yang paling banyak.”
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
“Adanya OTT ini apakah nanti akan mempengaruhi sistem rekrutmennya, ini kita kembalikan nanti kepada partai-partai politik pembuat undang-undang. Demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD.”
3 Poin Penting:
-
Dua Kepala Daerah Tersangka: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tersangka Kortastipidkor Polri) dan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena (terjebak OTT KPK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kurun waktu satu minggu.
-
Modus Perizinan dan Fee Proyek: Modus korupsi yang digunakan meliputi pemerasan penerbitan izin bangunan/rumah, pemotongan diskon rumah mewah, hingga patokan fee proyek pengadaan barang dan jasa sebesar 10 persen.
-
Pemicu dan Wacana Evaluasi Pilkada: Maraknya korupsi dipicu oleh besarnya diskresi, minimnya integritas, serta tingginya biaya politik Pilkada yang mendorong munculnya wacana evaluasi sistem pemilihan langsung.



