Urusan nyawa nggak bisa pakai aturan lama, Sobat! Sejumlah pakar kebencanaan baru saja memberikan alarm keras kepada pemerintah untuk segera merevisi pedoman Kajian Risiko Bencana (KRB) milik BNPB.
Alasannya cukup masuk akal: pedoman yang jadi rujukan nasional saat ini ternyata sudah berumur 13 tahun, alias produk tahun 2012. Padahal, dinamika alam dan teknologi sudah berubah drastis sejak saat itu.
Hapi Hapsari Handayani dari ITS Surabaya menegaskan bahwa bencana yang melanda Sumatra belakangan ini seharusnya jadi momen wake-up call.
Menurutnya, pedoman KRB harus berbasis kajian ilmiah mutakhir yang mengintegrasikan multi-bencana dan perubahan iklim.
Jangan sampai rencana tata ruang dan infrastruktur vital kita dibangun pakai data “zaman purba” yang sudah nggak relevan lagi dengan ancaman siklon tropis masa kini.
Bukan Cuma Genangan: Kecepatan Air dan Debris Harus Masuk Hitungan
Kritik pedas juga datang dari para peneliti mengenai model dasar KRB yang selama ini dipakai. Selama ini, peta risiko banjir sering kali cuma fokus pada kedalaman genangan, padahal yang lebih mematikan adalah kecepatan arus dan material yang dibawa alias debris.
Amien Widodo, Dosen Geofisika ITS, mencontohkan bagaimana banjir bisa menyeret manusia dan mobil bukan cuma karena dalam, tapi karena arusnya yang kencang banget.
Amien mengusulkan agar standar kategori bahaya dikoreksi. Jika dulu ketinggian 0,75 meter dianggap rendah, sekarang harusnya 0,3 meter sudah masuk kategori bahaya karena sudah bisa menyeret mobil di perkotaan.
Apalagi kalau ditambah faktor lumpur, batu, atau batang pohon seperti pada banjir bandang dan lahar Semeru.
Peta risiko yang akurat harus bisa membedakan mana banjir genangan biasa dan mana banjir bandang yang punya energi penghancur besar.
Jebakan Estimasi Berlebihan dan Pentingnya Indikator Performa Lokal
Guru Besar UPI YAI, Krishna Suryanto Pribadi, menyoroti kelemahan teknis pada Perka BNPB 2/2012 yang sering bikin estimasi kerugian jadi overestimate.
Contohnya pada gempa Cianjur 2022, kajian risiko awal memprediksi kerugian fisik mencapai belasan triliun rupiah, padahal realitanya “hanya” sekitar Rp4 triliun.
Hal ini terjadi karena model lama berasumsi seluruh wilayah terkena dampak secara merata tanpa melihat komponen keterpaparan yang detail.
Selain itu, ada masalah di level kebijakan daerah. Saat ini, aspek bencana sering kali nggak jadi prioritas utama dalam indikator performa pemerintah lokal karena pengaruh regulasi Permendagri.
Banyak RPJMD hanya fokus pada respon manajemen saat kejadian, bukan pada pengurangan risiko jangka panjang.
Inilah yang bikin pembangunan di kota besar seperti Bandung sering abai terhadap ancaman banjir bandang yang nggak terpetakan secara jelas.
Sinyal Hijau dari BNPB: Rancangan Aturan Baru Sedang Digarap
Menanggapi “colekan” dari para pakar, pihak BNPB memberikan respon positif dan terbuka.
Sesa Wiguna, Analis Kebencanaan BNPB, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan (Ranperban) untuk menggantikan aturan lama tersebut.
BNPB berjanji akan menjaring masukan lebih dalam dari para akademisi dan praktisi untuk memastikan metodologi yang dipakai nanti benar-benar akurat.
Penyempurnaan KRB ini nantinya diharapkan lebih mudah diterjemahkan oleh komunitas di tingkat akar rumput.
Dengan data risiko yang presisi, pemerintah daerah bisa punya rujukan kuat untuk menentukan prioritas pembangunan.
Langkah konkret ini sangat krusial agar Indonesia nggak cuma jago dalam penanganan darurat, tapi juga cerdas dalam memetakan bahaya sebelum bencana itu benar-benar datang mengetuk pintu.
Statement:
Hapi Hapsari Handayani, Kepala Pusat Studi Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (MKPI) ITS
“Bencana di Sumatera seharusnya menyadarkan kita pedoman nasional sebagai rujukan harus diperbarui, perlu evaluasi. Standar metodologi yang mutakhir bisa membuat pemodelan, mengintegrasikan multi bencana. Kita perlu verifikasi di tingkat daerah yang dapat terimplementasi bersama secara kolaboratif.”
3 Poin Penting:
-
Urgensi Revisi: Pedoman Kajian Risiko Bencana (KRB) BNPB yang sudah berusia 13 tahun (Perka 2/2012) dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perubahan iklim dan kemajuan teknologi pemodelan saat ini.
-
Koreksi Metodologi: Pakar menyarankan faktor kecepatan arus, material bawaan (debris), dan komponen keterpaparan dimasukkan dalam peta risiko, bukan sekadar melihat kedalaman genangan air.
-
Dampak Kebijakan: KRB yang akurat sangat krusial sebagai dasar penyusunan RPJMD dan Rencana Penanggulangan Bencana daerah agar anggaran pembangunan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan estimasi kerugian.
![banjir kampung cogreg [dok. tribun]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/BANJIR-TANGERANG-6H8.jpg-300x169.webp)
![Banjir di U-turn Samsat Jakarta Barat [dok. X/@TMCPoldaMetro]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/full_1772943230180953_806b21a990_berita_pusat-pemberitaan-300x168.webp)
![bantargebang tim sar [Metrotvnews.com/Antonio]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69ad6b9a64b72-300x225.jpg)
![sungai dengkeng [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/KALI-DENGKENG-MELUAP-1-300x200.webp)