Search

Pemerintah Samakan Antrean Haji, Semua Warga Kini Nikmati Kesetaraan Tunggu 26,4 Tahun!

Rabu, 1 Oktober 2025

Ilustrasi ibadah haji (istimewa)

Sebuah prestasi birokrasi yang patut diacungi jempol baru saja dicapai oleh Pemerintah.

Demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenag) mengumumkan kebijakan revolusioner: menyamakan lama antrean ibadah haji bagi seluruh calon jemaah di seantero negeri menjadi 26,4 tahun.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dengan bangga menyebut bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan aturan pembagian kuota dalam UU Haji dan Umrah yang baru disahkan.

Menteri Irfan menjelaskan filosofi di balik penetapan angka keramat 26,4 tahun. Ia bilang dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun.

Sungguh mengharukan! Betapa pedulinya Pemerintah memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang merasa diistimewakan atau dinomorduakan dalam hal penantian.

Kini, warga di Maluku Barat Daya yang sebelumnya hanya mengantre 11 tahun, dapat merasakan nikmatnya penantian yang panjang dan setara bersama saudara-saudaranya di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang antreannya terpangkas dramatis dari 47 tahun.

Memadamkan Api Kecemburuan dan Mengikis Temuan BPK

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan keadilan, tetapi juga upaya mulia untuk membersihkan nama baik birokrasi.

Ia menyebut bahwa besaran kuota haji per provinsi selama ini kerap menjadi temuan BPK karena dianggap tidak sesuai dengan amanat UU. Sungguh mengganggu, bukan, jika ada ketidaksetaraan dalam urusan ibadah?

Oleh karena itu, UU Haji dan Umrah kini mengatur bahwa penetapan kuota haji reguler tidak lagi diambil dari usulan kepala daerah, melainkan langsung oleh Menteri. Sebuah langkah cerdas untuk memastikan sentralisasi penantian.

Ini adalah janji kesetaraan yang menghapus disparitas penantian, memastikan setiap Muslim Indonesia dapat bermimpi menunaikan Rukun Islam kelima setelah rata-rata separuh masa produktif mereka berlalu.

Antrean Haji Regulasi Baru: 221 Ribu dan Konsistensi Abadi

Dahnil lebih lanjut memastikan bahwa, meskipun ada perombakan antrean, tidak akan ada perubahan pada besaran kuota haji reguler dan haji khusus.

Kuota haji reguler tetap 92 persen dan haji khusus 8 persen. Ini adalah bukti bahwa konsistensi dalam persentase jauh lebih mudah dicapai daripada konsistensi dalam waktu tunggu yang masuk akal.

Sebelumnya, Menteri Irfan mengumumkan bahwa kuota jemaah Haji dari Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2026 adalah 221 ribu, sama persis dengan tahun lalu.

Kuota ini, meskipun sama, kini akan dibagikan dengan rasa yang berbeda: rasa kesetaraan antrean 26,4 tahun.

Sungguh sebuah pencapaian yang luar biasa: menyamakan waktu tunggu, bukan mengurangi waktu tunggunya, demi menjaga agar semua orang merasa dihargai dengan penantian yang sama-sama lama.

Dari 11 Tahun Menjadi Simbol Persatuan

Keputusan ini mengakhiri masa-masa ketidakadilan, di mana antrean haji terlama—seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (47 tahun)—terlalu jauh berbeda dengan antrean tercepat—di Kabupaten Maluku Barat Daya (11 tahun).

Mulai sekarang, tidak ada lagi kecemburuan antara daerah yang beruntung dan daerah yang malang. Semua kini bersatu dalam satu semangat penantian yang panjang, sebuah simbol persatuan nasional yang diukur dalam dekade.

Statement:

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah

“Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Ini adalah perwujudan keadilan yang merata, dari Aceh sampai Papua. Kami memastikan bahwa tidak ada lagi yang merasa cepat atau terlalu lambat. Semua orang berhak mendapatkan penantian yang setara.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan