Search
Search
Search

Pengakuan Memilukan Mantan Pejabat Ombudsman di Persidangan

Jumat, 9 Oktober 2026

Mantan Ketua Ombudsman (RRI)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Hery mengaku saat ini sudah tidak lagi memiliki pekerjaan untuk menopang kehidupan keluarganya.

Hery mengungkapkan bahwa pendapatan istrinya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, terlebih dua anak mereka masih memerlukan biaya pendidikan yang tidak sedikit.

Anak pertamanya saat ini masih menempuh jenjang kuliah, sementara anak keduanya masih duduk di kelas dua SMA.

Kondisi Kesehatan Menurun dan Permohonan Maaf

Selain mengalami kesulitan ekonomi, Hery membeberkan kondisi kesehatannya yang kian menurun akibat menderita diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan berlanjut.

Di hadapan Majelis Hakim, ia menyampaikan permohonan maaf karena merasa gagal mewujudkan perbaikan dan telah membuat luka di instansi Ombudsman Republik Indonesia.

Hery menceritakan kembali momen penangkapannya oleh pihak Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 dini hari yang dinilainya sangat mengejutkan.

Proses penangkapan dan pemeriksaan marathon tersebut berujung pada penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan maladministrasi dan penerimaan gratifikasi.

Bantahan Tegas Aliran Dana dan Tuntutan Jaksa

Dalam pembacaan pleidoinya, Hery membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pihak, termasuk klaim aliran uang dari Lukman Malanuang maupun Agung Winarno.

Ia menegaskan bahwa para saksi di persidangan telah memberikan klarifikasi yang membantah adanya penyerahan uang maupun hadiah rumah kepadanya.

Hery juga mempertanyakan dasar hukum tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Menurut Hery, tidak ada bukti atau saksi yang mampu membuktikan bahwa dirinya menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.

Harapan Vonis Bebas Murni dari Majelis Hakim

Ia menekankan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan laporan pengaduan perusahaan yang ditanganinya selama menjabat di Ombudsman telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hery menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menerima titipan dana atau menjanjikan sesuatu yang melanggar hukum.

Mengakhiri nota pembelaannya, Hery memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan bebas murni demi keadilan.

Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara maupun penerimaan aliran dana oleh dirinya.

Statement:

Hery Susanto, Mantan Ketua Ombudsman RI

“Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama masih perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua masih kelas dua SMA. Saya mohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI.”

3 Poin Penting:

  • Kondisi Ekonomi dan Kesehatan: Hery Susanto mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan, pendapatan istri tidak mencukupi biaya sekolah anak, serta sedang berjuang melawan sakit diabetes dan stroke mata.

  • Bantahan Aliran Dana: Hery secara tegas membantah menerima uang pengganti maupun gratifikasi senilai miliaran rupiah dan menyebut fakta persidangan dari saksi-saksi telah membantah tuduhan tersebut.

  • Permohonan Bebas Murni: Hery memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan vonis bebas murni dari seluruh tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan