Search
Search
Search

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Eks Terpidana Binomo Kembali Masuk Lapas Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026

Indra Kenz balik ke lapas (ist)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keputusan tersebut membuat mantan terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kembali menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Penarikan ini menjadi sorotan karena dilakukan setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga berkaitan dengan warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

Indra Kenz dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penarikan telah dilaksanakan dan Indra Kenz kembali berada di dalam lapas.

Investigasi Internal Jadi Pemicu Pencabutan PB

Sebelum pencabutan dilakukan, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz direkomendasikan untuk dicabut.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Menurut hasil investigasi internal yang disampaikan Rudi, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasi standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Temuan Ombudsman juga mencakup tiga kontainer yang tercatat dalam BMN dan berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah temuan fasilitas mewah tersebut disampaikan. Rangkaian peristiwa ini memicu evaluasi lebih lanjut oleh Kemenimipas.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas lapas perlu dibedakan dari status hukum masing-masing pihak dan harus merujuk pada hasil pemeriksaan yang berwenang.

Perjalanan Hukuman Kasus Investasi Bodong Binomo

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.

Selama menjalani PB, Indra diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani proses pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap fasilitas dan tata kelola lapas, terutama untuk memastikan prosedur berjalan tertib serta tidak memberikan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan aturan.

Statement:

Ishadi Maja Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang.”

Rudi, Inspektur Jenderal Kemenimipas

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali.”

3 Poin Penting:

  • Pembebasan bersyarat dicabut: Indra Kenz kembali masuk Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026.
  • Ada temuan fasilitas mewah: Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, sementara investigasi internal Kemenimipas menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.
  • Masih menjalani vonis 10 tahun: Indra Kenz sebelumnya divonis dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, serta telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum memperoleh PB.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan