Dunia hukum tanah air kembali diramaikan oleh aksi berani seorang pensiunan PNS bernama Dudy Mempawardi Saragih. Beliau secara resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dudy merasa aturan yang ada sekarang terlalu kaku karena hanya membatasi bantuan hukum bagi mereka yang masuk kategori “miskin” secara administratif, padahal banyak warga kelas menengah yang juga megap-megap menanggung biaya perkara.
Sidang perdana dengan nomor perkara 53/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bareng Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Dalam permohonannya, Dudy mendalilkan bahwa beberapa pasal dalam UU Bantuan Hukum bertentangan dengan UUD 1945.
Masalah utamanya ada pada syarat surat keterangan miskin yang jadi “tembok tinggi” bagi masyarakat yang punya penghasilan pas-pasan namun tak sanggup membayar jasa advokat yang mahal.
Dilema Pensiunan: Administrasi Mampu Tapi Dompet Tak Sanggup
Dudy berargumen bahwa sebagai pensiunan PNS, secara administratif dirinya mungkin tidak dianggap miskin oleh negara. Namun, realitas di lapangan berkata lain; biaya logistik berperkara di pengadilan serta jasa pengacara bisa sangat mencekik leher bagi siapa saja.
Menurutnya, kriteria “miskin” dalam UU Bantuan Hukum sangat tidak memadai karena menghalangi akses keadilan bagi warga yang secara riil tidak mampu membayar jasa hukum meskipun mereka punya gaji atau uang pensiun di atas garis kemiskinan.
Ia menilai norma tersebut melanggar hak konstitusional atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dudy ingin agar frasa “orang atau kelompok orang miskin” dimaknai lebih luas, mencakup mereka yang secara faktual memang tidak mampu membayar biaya advokat.
Baginya, keadilan harus bersifat inklusif dan tidak boleh diskriminatif hanya berdasarkan status ekonomi di atas kertas yang sering kali tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya.
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan “PR” Permohonan
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan masukan agar Dudy mempelajari kembali PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Ridwan menilai sistematika permohonan Dudy masih berantakan dan perlu disempurnakan lagi, mulai dari bagian kewenangan Mahkamah hingga alasan-alasan permohonan.
Hakim ingin agar dokumen yang masuk ke meja hijau benar-benar rapi sesuai standar prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti soal legal standing atau kedudukan hukum Pemohon yang dirasa belum cukup kuat.
Beliau meminta Dudy untuk memberikan contoh konkret atau bukti nyata di mana ada orang yang bukan kategori miskin tapi ditolak mendapatkan bantuan hukum hingga haknya terabaikan.
Tanpa bukti yang kuat, Mahkamah akan kesulitan menilai apakah kerugian konstitusional yang didalilkan benar-benar terjadi atau sekadar asumsi semata.
Hubungan Sebab Akibat dan Deadline Perbaikan Berkas
Wakil Ketua MK Saldi Isra turut mengingatkan pentingnya menjelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya pasal tersebut dengan kerugian yang dialami Dudy sebagai pensiunan sekaligus advokat.
Penjelasan ini sangat krusial agar hakim bisa melihat adanya potensi pelanggaran hak yang nyata. Dudy pun diminta untuk mempertegas alasan kenapa aturan bantuan hukum saat ini justru menjadi penghalang bagi dirinya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Sebelum mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari bagi Dudy untuk merevisi berkas gugatannya.
Batas akhir penyerahan berkas perbaikan jatuh pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan poin-poin perbaikan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah wajah bantuan hukum di Indonesia menjadi lebih ramah bagi semua kalangan.
Statement:
Dudy Mempawardi Saragih, Pemohon Uji Materiil
“Menyatakan frasa ‘orang atau kelompok orang miskin’ dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula orang atau kelompok orang yang secara faktual tidak mampu membayar biaya jasa hukum (Biaya Advokat dan Biaya Perkara di Pengadilan).”
3 Poin Penting:
-
Seorang pensiunan PNS menggugat UU Bantuan Hukum ke MK karena kriteria “miskin” dianggap menghambat akses keadilan bagi warga berpenghasilan rendah/menengah.
-
Pemohon meminta MK memperluas makna penerima bantuan hukum agar mencakup orang yang secara faktual tidak mampu membayar jasa advokat dan biaya perkara.
-
Hakim MK memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan memperkuat alasan kerugian konstitusional.

![Ketua Ombudsman RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/PENANGKAPAN-KEJAGUNG-Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-860x484-1-300x169.webp)

![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)