Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Regulasi ini langsung menjadi perhatian pelaku industri digital karena cakupannya semakin luas, tidak hanya mengatur e-commerce, tetapi juga menyentuh layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif arah kebijakan tersebut. Namun, pelaku industri masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
Pasalnya, sejumlah ketentuan baru seperti kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB), tata kelola kecerdasan buatan (AI), transparansi platform, hingga insentif untuk UMKM membutuhkan panduan yang jelas.
Cakupan Regulasi Makin Luas
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai perluasan cakupan PMSE mencerminkan perkembangan ekonomi digital yang semakin beragam.
Menurutnya, masuknya sektor ride-hailing dan OTA ke dalam regulasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di ekosistem digital.
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada tahap pelaksanaan.
Ia menilai pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil agar regulasi dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Perlindungan Konsumen dan UMKM Jadi Fokus
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menempatkan perlindungan konsumen dan penguatan UMKM sebagai prioritas utama.
Pedagang yang berjualan melalui platform digital nantinya diwajibkan memiliki perizinan usaha atau NIB sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan akuntabel.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan industri digital saat ini.
Ia bahkan mengusulkan tambahan aturan berupa pencantuman asal produk secara detail, informasi sertifikasi halal dan BPOM, hingga penguatan posisi produk UMKM lokal agar mampu bersaing dengan barang impor yang membanjiri platform digital.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan pemerintah akan menerapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan.
Langkah ini dilakukan agar UMKM dan pedagang individu memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan aturan baru tanpa merasa terbebani.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa regulasi PMSE terbaru dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengaturan ride-hailing hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang melalui aplikasi, bukan untuk layanan transportasinya.
Dengan demikian, aturan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan digital di Indonesia.
Statement:
Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA
“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA mencerminkan perkembangan lanskap digital yang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik.”
Budi Santoso, Menteri Perdagangan
“Penyempurnaan regulasi PMSE bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta perlindungan konsumen.”
3 Poin Penting:
- Permendag PMSE terbaru resmi diterbitkan dan kini mencakup e-commerce, ride-hailing, serta online travel agent (OTA).
- Pelaku industri digital menyambut positif regulasi baru, tetapi masih menunggu aturan teknis terkait implementasi NIB, AI, dan tata kelola platform.
- Pemerintah menargetkan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat melalui masa transisi dan pendampingan bagi pelaku usaha.



![uang baru [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/iqbalstock-rupiah-7304261_1920-1-1200x675-1-300x169.webp)