Search

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru, Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan

Selasa, 2 September 2025

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (linkedin Delpedro Marhaen)

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demonstrasi.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Demikian seperti dikabarkan CNN Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Delpedro diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk aksi anarkis.

Ia juga diduga merekrut dan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam aksi unjuk rasa. Tindakan ini diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah lain di Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini disoroti oleh pihak Lokataru sebagai dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia.

Menurut pendiri Lokataru, Haris Azhar, penangkapan dan penjemputan paksa itu dilakukan oleh sekitar 7 hingga 8 polisi.

Meskipun membawa surat penangkapan, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan, bahkan saat Delpedro meminta didampingi kuasa hukum.

Penangkapan dan Intimidasi

Haris Azhar menuturkan bahwa selama proses penangkapan, Delpedro mengalami intimidasi. Ia dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi siapa pun, bahkan kuasa hukum atau keluarganya.

Selain itu, petugas disebut melakukan penggeledahan di kantor Lokataru tanpa surat perintah yang sah dan merusak CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti.

Polisi menuduh Delpedro dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Perlindungan Anak terkait dugaan rekrutmen anak-anak, dan UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Statement:

Kombes Ade Ary Syam Indradi

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak.”

“Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.”

Haris Azhar

“Jelas adanya tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga terhadap Delpedro.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan