Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik pengondisian proyek, penggelembungan harga, hingga manipulasi dokumen serah terima barang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025.
Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri memperkenalkan diri dengan harapan dapat memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Proyek Disebut Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Menurut Kejagung, setelah pertemuan tersebut Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.
Padahal, pengadaan tersebut disebut belum disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan proses pengadaannya sendiri saat itu belum resmi dimulai.
Penyidik mengungkap bahwa sejak Februari 2025, Andri aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Ironisnya, PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Akuisisi Perusahaan dan Dugaan Markup Harga
Untuk memuluskan langkahnya, Andri diduga bekerja sama dengan seorang pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
Langkah tersebut diduga dilakukan agar peluang memenangkan proyek pengadaan motor listrik semakin besar dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang dibutuhkan.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Dugaan penggelembungan harga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Penyidik menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan secara melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski telah memastikan adanya praktik markup, Kejagung masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik menegaskan bahwa indikasi pelanggaran terlihat dari proses pembentukan harga yang tidak sesuai prosedur serta adanya dugaan penyimpangan spesifikasi barang yang diadakan.
Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut menyatakan perakitan motor listrik selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyelidikan menunjukkan harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas dasar itu, Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Statement:
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun. Untuk markup-nya saat ini masih kami hitung secara pasti. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum.”
3 Poin Penting:
- Kejagung mengungkap dugaan korupsi proyek motor listrik Program MBG senilai sekitar Rp1,1 triliunyang melibatkan praktik pengondisian pengadaan.
- Vendor PT YAT diduga melakukan markup harga dan mengakuisisi perusahaan lain untuk mempermudah memenangkan proyek meski belum memenuhi syarat.
- Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima dan ketidaksesuaian harga serta spesifikasi motor listrik.



