Dunia siber Tanah Air kembali mendadak riuh setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menciduk dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40).
Penangkapan ini bermula dari unggahan serta rentetan komentar di platform Threads yang mengulas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Pihak kepolisian menilai bahwa konten yang disebarkan melalui akun Threads @onthel_kebagusan beserta komentar di dalamnya sudah memenuhi unsur provokasi serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Penetapan status tersangka kepada keduanya langsung memantik gelombang perbincangan hangat di kalangan netizen dan lembaga pengawas.
Modus Unggahan Threads dan Sorotan Komentar Provokatif
Kepolisian mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pada 4 Agustus 2026, hingga akhirnya menetapkan lokasi kejadian perkara di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Petugas menilai narasi yang diunggah dan ditanggapi para tersangka berisi hasutan terang-terangan untuk melakukan tindakan pidana.
Aparat penegak hukum secara khusus menyoroti beberapa baris komentar ekstrem yang dinilai mengancam keamanan fisik serta keutuhan bangsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti digital berupa tangkapan layar, akun Threads, hingga unit telepon genggam yang digunakan.
Kompolnas dan Amnesty International Ingatkan Putusan MK
Langkah tegas kepolisian ini tak pelak memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengingatkan aparat agar senantiasa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di ruang siber tidak bisa serta-merta dipidana sebagai kerusuhan fisik.
Nada kritikal senada dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menilai tindakan penangkapan tersebut berpotensi mengekang kebebasan berekspresi warga negara.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat atau penyelenggara negara dalam konteks pengawasan publik seyogianya tidak langsung dikriminalisasi.
Jeratan Pasal KUHP Anyar dan Respons Istana
Guna merespons gelombang kritik, Polda Jabar menegaskan bahwa penindakan ini tidak sekadar berpatokan pada kegaduhan media sosial semata, melainkan didasari bukti materiil dan keterangan ahli.
Penyidik menjerat para tersangka dengan kombinasi pasal dalam UU ITE terbaru serta regulasi KUHP.
Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa para tersangka terancam sanksi kurungan penjara maksimal empat tahun beserta denda materiil.
Di sisi lain, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan teknis perkara hukum ini kepada jajaran kepolisian.
Statement:
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana.”
Choirul Anam, Anggota Kompolnas
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata.”
AKBP Mujianto, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat
“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah.”
3 Poin Penting:
-
Penangkapan Warganet: Siber Polda Jabar menangkap AYP dan AF akibat unggahan dan komentar provokatif di Threads terkait pidato Presiden Prabowo mengenai nuklir Iran.
-
Sorotan Hukum dan MK: Kompolnas dan Amnesty International mengingatkan putusan MK bahwa keributan di ruang digital tidak bisa disamakan dengan kerusuhan fisik UU ITE.
-
Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.



