Search
Search
Search

Restitusi Pajak Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijaga

Rabu, 30 September 2026

Suahasil Nazara (dok. Antara Foto)

Pemerintah membuka ruang pemeriksaan dan audit khusus dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (29/9/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Wajib Pajak Tetap Jadi Perhatian

Di tengah adanya kewenangan pemeriksaan tersebut, Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.

Menurut dia, mekanisme pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi haknya.

Pada saat yang sama, pemerintah akan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pengajuan restitusi. Pemeriksaan dapat mencakup aspek faktur, transaksi, hingga hubungan antarwajib pajak yang berkaitan dengan pengajuan pengembalian pajak.

Pemerintah Soroti Faktur dan Transaksi

Suahasil mengatakan pengawasan diperlukan agar restitusi yang diberikan didasarkan pada transaksi dan dokumen yang sesuai.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses tersebut tetap memenuhi ketentuan perpajakan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Selain aspek administrasi dan kepatuhan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak.

Suahasil menyebut industri berorientasi ekspor dan industri padat karya menjadi sektor yang dinilai penting karena berkaitan dengan aktivitas ekspor dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Suahasil, kebijakan pengelolaan restitusi perlu berjalan seiring dengan upaya pemerintah mendorong kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, ketentuan audit khusus dalam UU APBN 2027 menempatkan restitusi dalam dua sisi: pengawasan terhadap kepatuhan dan pemenuhan hak wajib pajak.

Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha yang berkontribusi terhadap ekspor dan lapangan kerja.

Statement:

Suahasil Nazara, Menkeu RI

“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.”

“Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut.”

“Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu, industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu.”

3 Poin Penting:

  • Audit khusus: Pasal 37 UU APBN 2027 memberikan kewenangan pemeriksaan dan/atau audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Hak wajib pajak: Suahasil menegaskan hak wajib pajak yang mengajukan restitusi tetap dihormati.
  • Dukungan ekonomi: Pemerintah mempertimbangkan kondisi industri, khususnya sektor berorientasi ekspor dan padat karya, dalam pengelolaan restitusi.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan