Unggahan Facebook yang mengeklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya lulusan SD kembali viral di media sosial.
Narasi tersebut menyebut Kepala SMP Negeri 1 Surakarta mengungkap Gibran tidak lulus dari sekolah tersebut sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.
Namun, hasil penelusuran sejumlah sumber resmi menunjukkan klaim itu tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memasukkan informasi tersebut dalam kategori hoaks.
Dalam unggahan akun Dukroi News pada Jumat (25/9/2026), sebuah poster menampilkan wajah Gibran dengan latar SMP Negeri 1 Surakarta.
Keterangan unggahan juga mengaitkan isu tersebut dengan perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan itu kemudian mendapatkan lebih dari 100 ribu tayangan hingga Selasa (29/9/2026).

Bantahan dari SMPN 1 Surakarta
Komdigi menyatakan narasi yang mengatasnamakan Kepala SMPN 1 Surakarta tersebut tidak benar.
Dalam klarifikasinya, Komdigi menyebut pihak SMPN 1 Surakarta sebelumnya telah membantah isu serupa yang beredar dan menegaskan bahwa Gibran lulus secara sah dari sekolah tersebut serta memiliki ijazah resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerbitkan klarifikasi pada 29 September 2026 dan memberikan label hoaks terhadap klaim tersebut.
Dengan demikian, tidak ditemukan dasar dari sumber resmi yang mendukung narasi bahwa Kepala SMPN 1 Surakarta pernah menyatakan Gibran hanya memiliki ijazah SD.
Isu Pendidikan Gibran Memang Masuk MK, tetapi Berbeda
Adapun bagian unggahan yang menyebut adanya perkara di MK memiliki konteks berbeda. MK memang sedang memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, perkara tersebut tidak sama dengan klaim bahwa Gibran hanya lulusan SD. Dalam persidangan, persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon presiden dan wakil presiden.
MK mencatat para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pemenuhan syarat tersebut.
Statement Narasumber dan Posisi Perkara
Kepala SMPN 1 Surakarta Wuryanti, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi Komdigi, menegaskan bahwa Gibran lulus secara sah dari SMPN 1 Surakarta dan memiliki ijazah resmi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bantahan terhadap narasi yang menyebut Gibran hanya lulusan SD.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Saleh dalam sidang MK menyatakan para pemohon perkara tersebut justru mempersoalkan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK.
Posisi dan kewenangan MK dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Berdasarkan penelusuran sumber resmi, klaim bahwa Kepala SMPN 1 Surakarta menyebut Gibran hanya lulusan SD tidak terbukti dan telah dinyatakan hoaks oleh Komdigi serta Pemprov Jawa Tengah.
Perlu dibedakan antara klaim tersebut dengan perkara di MK yang memang membahas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
3 Poin Penting:
- Klaim Gibran hanya lulusan SD: Dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Pemprov Jawa Tengah.
- Status pendidikan SMP: SMPN 1 Surakarta menyatakan Gibran lulus secara sah dan memiliki ijazah resmi.
- Perkara di MK: Memang ada perkara terkait syarat pendidikan Gibran, tetapi pokok persoalannya adalah pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat, bukan klaim bahwa Gibran hanya lulusan SD.



