Saham INRU Kena Suspensi: BEI Hentikan Perdagangan Toba Pulp Lestari Usai Operasional Disetop Kemenhut

Jumat, 19 Desember 2025

Toba Pulp Lestari (ist)

Kabar kurang sedap datang dari lantai bursa bagi para investor saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham emiten produsen bubur kertas ini sejak Rabu (17/12/2025).

Langkah tegas ini diambil otoritas bursa bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas penghentian operasional perusahaan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di tengah situasi darurat bencana di Sumatera.

BEI menilai bahwa penghentian operasional pabrik dan kegiatan di lapangan memicu ketidakpastian yang sangat tinggi terkait kelangsungan bisnis (going BEI) secara resmi mengumumkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham emiten produsen bubur kertas iniconcern) Toba Pulp Lestari.

Untuk menghindari gejolak pasar yang semakin liar dan melindungi para pemegang saham, bursa memutuskan untuk “menggembok” saham INRU di seluruh pasar.

Para pelaku pasar kini harus menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai kepastian nasib emiten yang memiliki wilayah konsesi luas di Sumatera Utara ini.

Drop Parah dan Penangguhan Akses Hutan Imbas Bencana

Sebelum perdagangan dihentikan, performa saham INRU memang sudah terlihat merosot tajam. Dalam sepekan terakhir, harga saham INRU anjlok sebesar 9,92% ke posisi Rp590 per lembar.

Padahal, jika ditarik ke awal bulan Desember, saham ini masih bertengger di level Rp715 per lembar. Kejatuhan harga ini seolah mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap rentetan surat sakti dari pemerintah yang meminta perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayunya.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mengeluarkan surat penangguhan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Kebijakan ini diperkuat oleh instruksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara yang memerintahkan penghentian total pengangkutan kayu eucalyptus.

Langkah ini merupakan aksi kewaspadaan ekstrem pemerintah terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem yang sedang menghantam wilayah Sumatera.

Audit Total Perintah Presiden dan Ancaman Pencabutan Izin

Eksistensi PT Toba Pulp Lestari kini benar-benar berada di ujung tanduk setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah khusus untuk melakukan audit dan evaluasi total.

Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pemicu bencana banjir dan tanah longsor yang merusak infrastruktur serta pemukiman warga di Sumatra Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa proses evaluasi ini akan berjalan secara mendalam dan tanpa kompromi.

Tugas berat ini diserahkan kepada Wakil Menteri Kehutanan untuk memantau langsung jalannya audit. Jika nantinya PT TPL terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan hutan atau berkontribusi pada kerusakan lingkungan, sanksi berat sudah menanti.

Kemenhut tidak ragu untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL atau minimal melakukan pengurangan luas lahan hutan yang selama ini mereka kelola secara masif.

Nasib Kelangsungan Bisnis dan Masa Depan Operasional Pabrik

Pihak manajemen PT TPL sendiri dalam keterbukaan informasinya mengakui bahwa mereka wajib melaksanakan penghentian sementara operasional pabrik.

Pasalnya, bahan baku utama berupa kayu tidak bisa lagi masuk ke pabrik akibat berhentinya sistem penatausahaan hasil hutan.

Berhentinya kegiatan pemanenan kayu rakyat (PKR) juga otomatis memutus rantai produksi perusahaan, yang berujung pada lumpuhnya aktivitas ekonomi di kawasan industri milik mereka.

Kini, semua mata tertuju pada hasil audit Kemenhut yang akan menentukan masa depan Toba Pulp Lestari. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya maladministrasi atau perusakan lingkungan yang masif, maka suspensi saham INRU di bursa bisa berlangsung sangat lama.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan berbasis sumber daya alam bahwa kepatuhan terhadap aspek lingkungan hidup bukan lagi pilihan, melainkan syarat utama untuk tetap bisa survive di pasar modal.

Statement:

Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI

“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.” Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan: “Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini. Apabila terbukti melanggar, Kemenhut akan mencabut PBPH Toba Pulp.”

3 Poin Penting:

  • Suspensi Saham: BEI menghentikan sementara perdagangan saham INRU (PT Toba Pulp Lestari Tbk) karena ketidakpastian kelangsungan usaha setelah operasional perusahaan dihentikan.

  • Audit Lingkungan: Presiden Prabowo memerintahkan audit total terhadap TPL menyusul dugaan kontribusi perusahaan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.

  • Operasional Lumpuh: Kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus dihentikan sementara berdasarkan instruksi Kemenhut dan Dinas LHK Sumut sebagai langkah kewaspadaan cuaca ekstrem.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir