Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) kembali bersiap pasang badan demi kesejahteraan kaum pekerja.
Elemen buruh ini secara resmi mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%. Tuntutan ini bakal digemakan kembali melalui gelombang aksi unjuk rasa masif yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perhitungan usulan tersebut bukan angka asal tebak.
Perhitungan ini dibuat dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang mengombinasikan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu ().
Langkah ini diambil agar perjuangan buruh memiliki landasan hukum dan data ekonomi yang kuat.
Strategi Aksi Daerah dan Rangkaian Tuntutan Krusial
Aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Oktober mendatang akan digelar secara bertahap dari tingkat daerah. Rangkaian aksi bakal menyasar kantor-kantor gubernur di seluruh provinsi Indonesia sebelum bergerak ke tingkat nasional.
Strategi ini dirancang untuk memastikan setiap pemerintah daerah mendengar langsung aspirasi dari para pekerja di wilayahnya masing-masing.
Selain memperjuangkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), buruh juga mengusung sejumlah tuntutan vital lainnya.
Di antaranya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 soal pekerja alih daya (outsourcing), mengembalikan skema pesangon minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168, serta meminta pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% kepada Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara.
Formula Perhitungan Ekonomi di Balik Angka Usulan
Dalam konferensi pers daring, Said Iqbal membeberkan detail kalkulasi di balik angka usulan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20% dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43%.
Buruh memilih nilai indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9 untuk memformulasikan angka ideal.
Dengan mengalikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43% dengan indeks 0,9 lalu ditambahkan angka inflasi 3,20%, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,7%.
Hasil perhitungan matematis inilah yang menjadi fondasi utama kaum buruh dalam menentukan batas bawah dan batas atas usulan kenaikan upah minimum.
Akomodasi Variasi Daerah dan Prospek Pertumbuhan Ekonomi
Angka batas bawah 7,5% sengaja ditetapkan untuk mengakomodasi daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, batas atas 9,5% dirancang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi super tinggi, seperti Maluku Utara yang mencatatkan pertumbuhan hingga 20,05%.
Secara matematis, Maluku Utara bisa meraih kenaikan 12,5%, namun disesuaikan menjadi 9,5 persen mengingat tren kenaikan UMP di Indonesia yang jarang menyentuh dua digit.
Rentang usulan 7,5-9,5% ini dinilai sangat realistis dan adil untuk menjembatani ketimpangan ekonomi antardaerah.
KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah serta pemberi kerja dapat mempertimbangkan usulan ini secara bijak demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong roda perekonomian nasional agar terus berputar.
Statement:
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh
“Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%.”
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur.”
3 Poin Penting:
-
Tuntutan Kenaikan UMP 2027: KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5% berbasis PP Nomor 49 Tahun 2026 dan data BPS.
-
Rencana Aksi Unjuk Rasa Oktober: Elemen buruh siap menggelar aksi unjuk rasa bertahap di kantor-kantor gubernur se-Indonesia pada Oktober mendatang untuk menyuarakan kenaikan upah dan isu ketenagakerjaan.
-
Poin Tuntutan Ketenagakerjaan Lainnya: Buruh juga menuntut pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, revisi aturan outsourcing, pemulihan skema pesangon 1,0 kali sesuai Putusan MK, serta pajak JHT 0 persen.



