Search
Search
Search

Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia Disorot soal PP TUNAS, Mengapa Ikut Dipertanyakan?

Rabu, 30 September 2026

Tiktok Shop (ist)

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS kembali menjadi sorotan.

Kali ini, platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai perlu ikut mendapat perhatian dalam pemetaan risiko terhadap pengguna anak.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ketiga platform tersebut memiliki karakteristik layanan yang perlu diperhatikan, khususnya karena adanya fitur perdagangan dan, pada sebagian platform, siaran langsung.

Namun, penilaian risiko tinggi dalam kerangka PP TUNAS tidak otomatis berarti sebuah platform dianggap buruk atau dilarang digunakan secara umum.

Bukan Soal Platform Buruk, tetapi Tingkat Risiko

Menurut Huda, transaksi perdagangan elektronik dapat menghadirkan sejumlah risiko bagi anak, mulai dari penipuan daring hingga transaksi pembayaran.

Karena itu, ia menilai pendampingan orang tua tetap menjadi bagian penting ketika anak berinteraksi dengan layanan perdagangan digital.

Huda juga menyoroti fitur siaran langsung yang tersedia di sejumlah platform. Menurut dia, fitur tersebut memiliki karakteristik interaksi yang berbeda dengan layanan belanja daring biasa sehingga perlu diperhatikan dalam konteks pelindungan anak.

Ia mengatakan konten dalam siaran langsung dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dibatasi bagi pengguna anak.

Status Shopee dan Tokopedia Belum Sama dengan Lazada

Meski demikian, penting dicatat bahwa Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia belum tercantum dalam daftar PLF berprofil risiko tinggi maupun rendah yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis pada 27 September 2026.

Proses penilaian risiko dilakukan melalui mekanisme self-assessment dan verifikasi pemerintah.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah produk, layanan, dan fitur digital dengan profil risiko tinggi dalam implementasi PP TUNAS.

Komdigi menjelaskan bahwa kategori tersebut berkaitan dengan tingkat risiko layanan terhadap anak, bukan penilaian bahwa platform tersebut secara keseluruhan merupakan layanan yang buruk.

Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam proses evaluasinya.

Pemerintah Dorong Platform Penuhi Kewajiban

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan platform digital wajib melakukan penilaian mandiri terhadap risiko layanan mereka terhadap pengguna anak.

Aspek yang dinilai antara lain potensi paparan konten berbahaya, sistem verifikasi usia, moderasi konten, serta ketersediaan kontrol orang tua.

Dalam implementasi PP TUNAS, pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau platform.

Meutya menyebut keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan tetap diperlukan agar penggunaan ruang digital berlangsung lebih aman.

Statement:

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios

“Artinya, secara risiko, platform ecommerce memiliki risiko yang tinggi, baik berupa penipuan daring ataupun pembayarannya. Orang tua juga harus mendampingi anak ketika transaksi di ecommerce.”

3 Poin Penting:

  • Status risiko dapat berubah: profil risiko platform ditentukan melalui proses self-assessment dan verifikasi pemerintah, sehingga daftar dapat bertambah seiring proses evaluasi.
  • Risiko tinggi bukan berarti platform buruk: kategori tersebut merujuk pada tingkat kesesuaian atau risiko layanan bagi pengguna anak dalam kerangka PP TUNAS.
  • Pendampingan tetap penting: pemerintah menekankan peran platform, orang tua, dan lingkungan pendidikan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan