Search

Siap-Siap! Perpres Baru LPG 3 Kg Nge-Batasi Pembeli, Cuma Desil 7 ke Bawah yang Boleh Beli

Rabu, 10 Desember 2025

Gas melon (ist)

Guys, ada kabar penting banget nih buat urusan LPG 3 kg! Pemerintah lagi menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terbaru buat ngatur distribusi gas melon ini, termasuk kelompok penerimanya.

Bayangin, kalau aturan ini jalan, gak semua orang lagi bisa beli gas subsidi ini!

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, ngaku kalau saat ini emang semua kelompok masyarakat, dari miskin sampai kaya, masih bisa menikmati gas subsidi itu.

Tapi, hal ini gak bisa berlarut-larut* karena LPG subsidi dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.

Kuota Dikurangi, Inovasi Wajib Dilakukan

Laode negasin bahwa kebutuhan inovasi tuh mendesak banget, apalagi kuota LPG tahun depan bakal dikurangi dibanding tahun ini.

Makanya, Perpres baru ini bakal menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak beli LPG subsidi. Rencananya, kelompok masyarakat yang bisa beli hanya desil 7 ke bawah!

Gap Harga untuk Desil Atas

Jadi, gimana nasib yang kaya alias desil 8, 9, dan 10? Pemerintah bakal ngatur supaya ada “semacam gap-nya di situ”.

Intinya, biar LPG subsidi ini bener-bener sampai ke tangan masyarakat tidak mampu.

Skema penyaluran atau pendistribusian dari pemerintah ke agen, sub agen, atau sub pangkalan pun bakal turut diatur.

Ini semua demi efektivitas subsidi dan pelindungan buat rakyat miskin.

Perpres Siap Tuntas: Bye-Bye Konsumen Kaya

Saat ini, Kementerian ESDM lagi berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG 3 kg ini. Kalau udah kelar, maka praktik konsumen kaya menikmati gas subsidi tuh bakal berakhir.

Tunggu saja ya aturan finalnya!

Statement:

Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM

“Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar… Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi.”

3 Poin Penting:

  1. Pembatasan Penerima Subsidi: Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk distribusi LPG 3 kg, dengan rencana pembatasan pembeli hanya kelompok masyarakat desil 7 ke bawah.

  2. Inovasi Kuota Berkurang: Kebijakan baru ini dipicu oleh fakta bahwa kuota LPG subsidi tahun depan akan berkurang menjadi 8 juta metrik ton, mengharuskan Kementerian ESDM berinovasi dalam penyaluran subsidi.

  3. Pengaturan Skema Distribusi: Selain pembatasan pembeli, Perpres juga akan mengatur skema pendistribusian dari pemerintah ke agen hingga sub pangkalan untuk memastikan tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan