Search

Jangan Mau Diintimidasi! Kenali Aturan Tegas OJK Soal Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

Minggu, 31 Mei 2026

Ilustrasi debt collector (generate AI)

Industri keuangan digital dan pembiayaan tanah air jaman sekarang sedang menjadi sorotan tajam, terutama terkait urusan penagihan tunggakan kredit.

Seiring dengan menjamurnya rupa-rupa layanan pendanaan, kehadiran penagih utang atau debt collector sering kali memicu keresahan harian di masyarakat karena eksekusi lapangan yang dinilai ugal-ugalan.

Namun, generasi muda wajib tahu bahwa para penagih tersebut sejatinya tidak bisa melakukan tindakan penagihan secara sembarangan atau melampaui batasan hukum yang kaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau satset merilis payung hukum kasta tertinggi demi menjamin hak perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dari rupa-rupa tindakan indisipliner.

Aturan operasional penagihan utang kredit dan pembiayaan ini secara legal formal tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan regulasi lama POJK Nomor 6 Tahun 2022.

Langkah taktis dari regulator ini menjadi indikator penting bahwa negara berkomitmen penuh untuk menghapus rupa-rupa model intimidasi fisik maupun digital, valid no debat!

Sembilan Aturan Saklek POJK 22/2023 dan Batasan Jam Operasional Penagihan Lapangan

Berdasarkan silsilah regulasi yang baru, OJK menetapkan sembilan poin aturan saklek yang wajib dipatuhi secara fungsional oleh setiap agen penagih di lapangan.

Pertama, mereka diwajibkan membawa kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri dari lembaga penyelenggara yang sah.

Kedua, proses penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun rupa-rupa tindakan interaktif yang bertujuan mempermalukan harkat, martabat, dan harga diri dari penerima dana.

Lebih lanjut, regulasi ini melarang penagihan dilakukan kepada pihak eksternal di luar penerima dana, serta mengharamkan aksi teror komunikasi harian secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Batasan ruang dan waktu juga diatur secara kaku, di mana penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi atau domisili resmi pada rentang pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu setempat.

Segala aktivitas penagihan di luar koordinat tempat dan waktu tersebut murni ilegal, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu.

Empat Dokumen Wajib Kuasa Hukum Penagih dan Larangan Keras Aksi Cyber Bullying SARA

Selain etika berkomunikasi, para penagih utang juga diwajibkan mengantongi empat dokumen administrasi keuangan yang transparan saat melakoni tugas harian mereka.

Dokumen tersebut wajib memuat informasi komparasi yang akurat tentang rincian jumlah hari keterlambatan, posisi akhir total pokok terutang yang belum dilunasi, akumulasi bunga, hingga denda yang terutang.

Tanpa adanya transparansi data keuangan tersebut, konsumen berhak menolak secara tegas proses mediasi lapangan yang dilakukan oleh sang kolektor.

Aspek perlindungan kemanusiaan juga semakin diperketat dengan adanya larangan keras terhadap rupa-rupa tindakan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Aturan OJK secara eksplisit mengharamkan praktik perundungan siber (cyber bullying) yang menyasar kontak darurat, rekan kerja, kerabat, hingga harta benda milik nasabah.

Langkah mitigasi ini sengaja didorong untuk mencegah terjadinya gangguan psikologis massal akibat metode penagihan yang tidak beretika di sirkel ekosistem digital jaman sekarang.

Jalur Satset Pengaduan Konsumen Melalui Kontak Resmi OJK dan Edukasi Melek Finansial

Bagi generasi muda yang melek hukum, apabila mendapati adanya rupa-rupa pelanggaran etika dari penagih utang yang berizin resmi, kamu bisa langsung satset melaporkannya.

OJK telah menyediakan fasilitas kanal pengaduan konsumen yang sangat responsif melalui portal digital kontak157.ojk.go.id, saluran telepon 157, atau via email resmi di konsumen@ojk.go.id.

Setiap laporan wajib disertai dengan bukti otentik seperti rekaman video atau tangkapan layar percakapan agar proses penindakan hukum bisa berjalan secara adil dan cepat.

Menata masa depan keuangan yang sehat tentu harus diawali dengan tingkat literasi harian yang mumpuni serta pemahaman hak perlindungan yang kuat.

Jangan pernah membiarkan diri terperangkap dalam kepanikan berlebih saat menghadapi penagih yang bertindak arogan di dunia nyata maupun dunia maya.

Mari kita jadikan momentum penegakan POJK ini sebagai bahan edukasi bersama untuk menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman, tepercaya, dan humanis, stay tuned!

Kutipan:

Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

“Aturan penagihan utang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 demi perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, tekanan fisik maupun verbal, kekerasan, serta tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. Kami juga melarang keras tindakan cyber bullying serta intimidasi yang membawa unsur SARA. Jika masyarakat menemukan rupa-rupa pelanggaran di lapangan, segera laporkan secara resmi ke kontak 157 atau melalui email agar dapat kami tindak lanjuti fungsional secara adil.”

3 Poin Penting:

  • Payung Hukum Saklek POJK: Aturan penagihan utang resmi diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang keras intimidasi, kekerasan, tekanan SARA, dan aksi cyber bullying.

  • Batasan Jam dan Dokumen: Debt collector wajib membawa kartu identitas, rincian denda bunga yang transparan, serta hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 di domisili pribadi nasabah.

  • Kanal Aduan Resmi: Jika konsumen menemukan pelanggaran penagihan, pelaporan satset bisa dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan