Search

Sisa Kuota Internet Gak Boleh Hangus, Wajib Rollover Tanpa Biaya

Jumat, 24 Juli 2026

Ilustrasi pengguna internet (ist)

Kabar gembira luar biasa baru saja menyelimuti seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para anak muda pencinta aktivitas digital.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberikan ketegasan hukum bahwa sisa kuota internet yang belum habis digunakan oleh konsumen sama sekali tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyedia jasa seluler.

Kebijakan krusial ini tertuang jelas dalam putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang resmi dibacakan oleh majelis hakim MK pada Kamis (23/7/2026).

Melalui putusan bersejarah ini, MK menegaskan bahwa sisa manfaat layanan data yang telah dibeli oleh pengguna menggunakan uang pribadi merupakan bentuk hak milik yang sah secara hukum.

Oleh sebab itu, sisa kuota internet tersebut wajib dijamin perlindungannya agar tetap bisa digunakan sampai benar-benar habis tanpa tenggat waktu yang merugikan.

Operator seluler pun dilarang keras membebankan tarif tambahan atau ongkos perpanjangan masa aktif hanya agar konsumen bisa memakai hak kuotanya kembali.

Klausula Penghangusan Kuota Dinilai Penyalahgunaan Keadaan

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa aturan atau klausula baku dari operator yang selama ini menghanguskan sisa kuota internet konsumen merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Praktik lama tersebut dinilai sangat mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil. Operator seluler selama ini dianggap memanfaatkan posisi tawar konsumen yang tergolong lemah dalam kontrak perjanjian baku sepihak tanpa adanya ruang negosiasi yang seimbang.

Meskipun konsumen secara formal mengklik persetujuan syarat dan ketentuan layanan, MK menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai penuangan persetujuan tanpa batas atas aturan yang menggerus hak ekonomi masyarakat.

Sisa kuota diposisikan sebagai benda tak berwujud yang mengandung hak milik pribadi karena didapatkan melalui transaksi pembayaran yang sah.

Penghangusan kuota secara sewenang-wenang terbukti melanggar jaminan hak milik pribadi sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Operator Wajib Sediakan Layanan Kuota Rollover Akumulatif

Guna memulihkan hak-hak ekonomi para pengguna internet nasional, MK memutuskan bahwa seluruh operator telekomunikasi wajib menghadirkan pilihan layanan kuota rollover atau skema akumulasi sisa kuota.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai jaminan bahwa sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat terus diakses.

Kemenangan telak rakyat dalam penataan industri digital ini berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

MK mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut demi menciptakan keadilan hukum di era serba digital.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam menata ulang ekosistem bisnis telekomunikasi agar jauh lebih ramah dan transparan terhadap hak-hak konsumen.

Pemerintah dan Operator Wajib Libatkan Lembaga Konsumen

Tidak hanya mengurusi soal perlindungan sisa kuota, putusan MK kali ini juga membawa angin segar terkait mekanisme penetapan harga pasokan data di Tanah Air.

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta elemen masyarakat yang peduli jasa telekomunikasi sewaktu merencanakan penyesuaian tarif internet.

Pelibatan elemen konsumen ini dinilai sangat vital agar penetapan formula tarif tidak hanya memberikan kepastian bisnis bagi operator, melainkan juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat luas.

Kebijakan penetapan tarif harus mampu bersikap adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi, model bisnis baru, serta kapasitas ekonomi masyarakat.

Langkah inklusif ini dipastikan bakal membuat iklim digital Indonesia kian sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Statement:

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi (Putusan Perkara 273/PUU-XXIII/2025)

“Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi.”

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Kewajiban Penyesuaian Tarif)

“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.”

3 Poin Penting:

  • Sisa Kuota Dilarang Hangus: MK memutuskan bahwa sisa kuota internet konsumen adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dihanguskan dan harus tetap bisa digunakan tanpa tarif perpanjangan tambahan.

  • Kewajiban Layanan Rollover: Operator seluler diwajibkan menyediakan opsi layanan kuota rollover (akumulasi) agar sisa paket data milik pengguna tetap aktif digunakan.

  • Pelibatan Lembaga Konsumen: Setiap rencana penyesuaian tarif internet oleh pemerintah dan operator wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen agar tercipta iklim tarif yang adil dan adaptif.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan