Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial Asep Yusuf Somanti (AYS) yang merupakan pihak swasta.
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Asep resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026.
Menurut penyidik, Asep diduga memiliki peran penting dalam proses pengaturan mitra dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Dugaan Intervensi Verifikasi Mitra MBG
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Asep diduga mendapat akses khusus dari tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Akses tersebut disebut digunakan untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG dan mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong.
Tak hanya itu, penyidik menduga Asep ikut mengatur proses pendaftaran calon SPPG dalam portal mitra MBG.
Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan diduga dibatalkan statusnya, sementara pihak lain justru difasilitasi untuk masuk ke dalam sistem meski masa pendaftaran telah ditutup.
Diduga Ada Aliran Uang ke Tersangka Lain
Setelah proses pengaturan titik-titik SPPG tersebut berjalan, Kejagung menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony Sonjaya.
Dugaan inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat Asep dengan pasal tindak pidana korupsi dan sejumlah ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini semakin memperlihatkan dugaan praktik manipulasi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Kejagung Masih Buka Peluang Tersangka Baru
Dengan penetapan Asep Yusuf Somanti, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi empat orang.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung juga menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum dan menjaga integritas program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Statement:
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka.”
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kita proses.”
3 Poin Penting:
- Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Asep diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG bersama tersangka Sony Sonjaya.
- Jumlah tersangka kini menjadi empat orang dan Kejagung masih membuka peluang munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.



