Sobat cuan, industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) lagi mengalami tren yang unik banget nih di penghujung tahun 2025.
Di satu sisi, minat masyarakat buat meminjam dana makin “gas pol” dengan angka penyaluran yang tumbuh subur.
Tapi di sisi lain, bayang-bayang kredit macet masih menghantui, terutama bagi para pelaku usaha di segmen produktif yang lagi berjuang menghadapi dinamika ekonomi yang naik turun.
Data terbaru per Oktober 2025 menunjukkan kalau outstanding pembiayaan pindar sukses menyentuh angka fantastis Rp92,92 triliun, alias naik sekitar 23,86% dibandingkan tahun lalu.
Meskipun pertumbuhannya sedikit lebih santai dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya, geliat pinjaman ini membuktikan kalau akses pendanaan digital masih jadi andalan buat banyak orang, mulai dari kebutuhan konsumtif sampai modal kerja UMKM.
Sektor Produktif Paling Rawan Wanprestasi Karena Dinamika Ekonomi
Namun, ada catatan merah yang harus kita perhatikan bareng-bareng. Tercatat ada 22 penyelenggara pindar yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Mayoritas dari kredit macet ini justru berasal dari segmen produktif. Hal ini terjadi karena para pelaku usaha mikro dan menengah berhadapan langsung dengan tantangan ekonomi global dan lokal yang memengaruhi arus kas mereka, sehingga kewajiban bayar cicilan jadi sedikit tersendat.
Meski begitu, secara keseluruhan tingkat TWP90 industri per Oktober 2025 masih berada di level 2,76%. Angka ini sebenarnya sedikit lebih oke dibandingkan bulan sebelumnya, tapi tetap lebih tinggi kalau kita bandingkan dengan posisi tahun lalu.
Kondisi ini bikin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gak mau tinggal diam dan mulai merancang langkah preventif supaya ekosistem keuangan digital kita tetap sehat dan gak merugikan pengguna maupun investor.
Jurus OJK Batasi Rasio Utang Demi Penilaian Risiko yang Oke
Merespons fenomena kredit macet ini, OJK punya rencana besar buat memperketat aturan main.
Kabarnya, OJK bakal mengatur ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap sampai tahun 2026 nanti.
Tujuannya jelas, supaya para penyelenggara pindar lebih “prudent” alias hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan dan gak asal kasih pinjaman ke orang yang kapasitas bayarnya mepet.
Langkah ini juga menuntut para perusahaan fintech untuk upgrade sistem penilaian risiko mereka agar lebih akurat dan memadai.
Penilaian kelayakan kredit memang masih jadi tantangan besar, apalagi kalau targetnya adalah UMKM yang datanya sering kali belum terintegrasi secara rapi.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pembiayaan bisa tersalurkan secara berkelanjutan tanpa harus bikin pusing karena angka kredit macet yang melonjak.
Peluang Pertumbuhan UMKM Underbanked Masih Terbuka Lebar
Walaupun tantangannya berat, peluang buat industri pindar tetap terbuka lebar, terutama di sektor produktif.
Fokus ekspansi ke depan adalah menyasar UMKM kategori unbanked atau underbanked yang selama ini susah dapet pinjaman dari bank konvensional.
Inovasi produk modal kerja yang fleksibel serta integrasi data transaksi digital diprediksi bakal jadi kunci sukses buat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di masa depan.
OJK juga menekankan pentingnya menjaga arus kas yang tetap positif bagi para peminjam di segmen produktif.
Dengan sistem penilaian yang lebih canggih dan edukasi keuangan yang tepat, harapannya para pelaku usaha bisa menggunakan dana pinjaman dengan lebih bijak.
Jadi, industri pindar gak cuma jadi solusi instan cari dana, tapi bener-bener jadi motor penggerak UMKM yang berkelanjutan dan jauh dari jeratan kredit macet.
Statement:
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK
“Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan. Penentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan dilakukan agar mitigasi risiko berjalan lebih baik di tengah dinamika ekonomi yang ada.”
3 Poin Penting:
-
Penyaluran Meningkat: Outstanding pembiayaan pinjaman daring per Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun, menunjukkan pertumbuhan kuat sebesar 23,86% (yoy).
-
Kredit Macet Produktif: Sebanyak 22 perusahaan fintech memiliki rasio TWP90 di atas 5%, dengan tantangan terbesar berasal dari sektor produktif akibat dinamika ekonomi.
-
Regulasi Baru OJK: OJK akan menerapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga 2026 untuk memperkuat manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

![uang baru [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/iqbalstock-rupiah-7304261_1920-1-1200x675-1-300x169.webp)

![rupiah naik [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Rupiah-Terdepresiasi-Dolar-AS-161213-YM-2-ab.jpg-300x174.webp)