Langkah besar diambil pemerintah dalam memperkuat benteng perlindungan bagi anak-anak melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan baru ini secara tegas menggarisbawahi bahwa anak-anak bukanlah pelaku hukum yang otonom, melainkan subjek yang wajib mendapatkan perlindungan penuh.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan keras membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan sah dari orang tua atau wali, apa pun alasannya.
Banyak fenomena di lapangan di mana tindakan membawa lari anak sering kali dibungkus dengan dalih hubungan romantis atau suka sama suka.
Namun, hukum Indonesia kini memberikan batasan yang sangat jelas: persetujuan dari anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum.
Kesediaan sang anak untuk ikut pergi tidak lantas menghapus sifat melanggar hukum dari perbuatan tersebut, karena mereka dinilai belum memiliki kapasitas mental dan hukum untuk memberikan izin yang berdaulat.
Jeratan Pidana Bagi Pelaku Pemindahan Anak secara Ilegal

Ketentuan mengenai perlindungan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 452 hingga 454 KUHP baru, yang fokus pada kejahatan terkait pemindahan atau penculikan anak dari pengasuhan yang sah.
Aturan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memisahkan anak dari otoritas wali sahnya.
Negara hadir untuk memastikan bahwa hak asuh dan keamanan anak tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar melalui manipulasi emosional maupun tindakan fisik.
Dalam Pasal 452, tindakan menarik atau mengeluarkan seorang anak dari kekuasaan orang yang memiliki hak hukum untuk merawatnya dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal hingga enam tahun.
Ketegasan ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang kompromi bagi tindakan yang berpotensi merusak masa depan dan stabilitas psikologis anak-anak di bawah umur.
Sanksi Lebih Berat Jika Disertai Kekerasan dan Tipu Muslihat
Hukum tidak hanya menyasar tindakan pemindahan anak secara halus, tetapi juga memberikan pemberatan sanksi jika ditemukan unsur-unsur kriminal tambahan.
Jika proses membawa pergi anak tersebut disertai dengan kekerasan, ancaman, atau bahkan tipu muslihat (penipuan), maka hukuman maksimal bagi pelaku dapat meningkat menjadi delapan tahun penjara.
Hal ini dirancang untuk memberikan efek jera maksimal bagi para predator atau pelaku kejahatan anak.
Penguatan pasal-pasal ini diharapkan dapat menekan angka kasus penculikan maupun pelarian anak yang sering kali berakhir dengan eksploitasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam UU No. 1 Tahun 2023, para penegak hukum kini memiliki alat yang lebih tajam untuk menjerat siapa pun yang melanggar batas kedaulatan orang tua atas anaknya.
Perlindungan anak kini tidak lagi sekadar wacana, melainkan komitmen konstitusional yang nyata dan mengikat.
Edukasi Hukum untuk Mencegah Eksploitasi Anak
Selain penegakan hukum, edukasi mengenai isi KUHP baru ini sangat penting bagi masyarakat luas, terutama bagi para remaja dan orang tua.
Pemahaman bahwa “persetujuan anak” tidak berlaku di mata hukum saat mereka dibawa pergi tanpa izin orang tua harus disosialisasikan secara masif.
Hal ini penting agar tidak ada lagi oknum yang merasa aman melakukan tindakan ilegal hanya karena merasa telah mendapatkan izin dari sang anak yang masih di bawah umur.
Sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan lingkungan pendidikan menjadi kunci suksesnya implementasi undang-undang ini.
Dengan penjagaan yang ketat di sisi hukum dan pengawasan yang kuat di sisi sosial, diharapkan Indonesia bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi penerus.
Perlindungan anak adalah investasi jangka panjang bangsa yang tidak boleh ditawar oleh kepentingan atau dalih apa pun.
3 Poin Penting:
-
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menegaskan anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah dalam tindakan pemindahan pengasuhan.
-
Membawa pergi anak tanpa izin orang tua atau wali sah adalah tindak pidana, meski dibungkus dalih hubungan romantis atau kesediaan anak.
-
Pasal 452 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara 6 tahun, dan dapat meningkat menjadi 8 tahun jika disertai kekerasan, ancaman, atau penipuan.
[gas/man]



