Kabar heboh datang dari Pulau Dewata yang baru saja menunjukkan taringnya terhadap wisatawan nakal.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali secara resmi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI yang baru berusia 24 tahun.
Pria ini terpaksa angkat kaki dari Indonesia pada Selasa malam, 28 April 2026, setelah terlibat aksi tidak terpuji yang sempat mencuri perhatian publik di dunia maya.
Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.
GI diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 menuju Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asalnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pihak berwenang terhadap perilaku WNA yang dianggap sudah melampaui batas dan tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Kronologi Aksi Viral yang Berujung Sanksi Berat
Insiden memalukan ini bermula pada Rabu, 22 April 2026, di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Saat itu, GI yang tengah asyik berboncengan dengan kekasihnya tanpa menggunakan helm dihentikan oleh petugas Satlantas Polresta Denpasar.
Alih-alih mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif, pria Italia ini justru tersulut emosi dan menunjukkan gestur agresif seolah ingin memukul petugas yang sedang menjalankan kewajibannya.
Kondisi semakin memanas ketika GI nekat mendorong petugas dengan satu tangan hingga terjatuh di jalanan.
Aksi sok jagoan ini ternyata terekam oleh kamera warga dan mendadak viral di platform TikTok serta Instagram keesokan harinya.
Netizen pun geram melihat perilaku tersebut, yang kemudian memicu sinergi kilat antara pihak kepolisian dan Imigrasi untuk segera melacak keberadaan sang bule melalui sistem face matching dan tracking perlintasan.
Penangkapan Kilat dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk meringkus GI. Pada Kamis pagi, 23 April 2026, ia berhasil diamankan di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, diketahui bahwa GI masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 dengan Visa Kunjungan.
Meski izin tinggalnya secara administratif masih berlaku hingga Juni, namun tindakannya yang mengganggu ketertiban umum membuat status izin tinggalnya hangus seketika.
Dalam pemeriksaan, GI tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya sesuai dengan video yang beredar.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena terbukti membahayakan keamanan dan ketertiban umum, pihak Imigrasi tidak memberikan ampun dan langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus pengusulan cekal (penangkalan).
Bali Tetap Ramah Tapi Wajib Patuh Aturan
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh wisatawan asing yang tengah menikmati keindahan Bali.
Meskipun Bali dikenal sebagai destinasi wisata internasional yang sangat ramah dan terbuka, hal tersebut bukan berarti aturan hukum bisa diabaikan begitu saja.
Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, apalagi yang melibatkan kekerasan fisik terhadap aparat negara, akan ditindak dengan sangat serius tanpa adanya proses negosiasi.
Dengan pendeportasian GI, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi warga negara asing lainnya agar selalu menjaga etika dan mematuhi peraturan lalu lintas serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Indonesia tidak akan ragu untuk memulangkan siapa pun yang berani merusak ketertiban umum dan mencoreng marwah penegakan hukum di tanah air.
Statement:
Bugie Kurniawan (Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita.”
3 Poin Penting:
-
WNA Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi pada 28 April 2026 setelah melakukan perlawanan fisik terhadap petugas Satlantas di Denpasar.
-
Penangkapan dilakukan berkat sinergi Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai setelah video aksi dorong polisi tersebut viral di media sosial.
-
Selain dideportasi, GI juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan karena melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian terkait gangguan ketertiban umum.
[gas/man]
![ditemukan puntung rokok di makanan MBG [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Untitled-6-1238651552.jpg-300x174.webp)
![pelajar nunggak bayar seragam di padang [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/press-release-ppdb-sma-pradita-dirgantara-2025-300x200.jpg)
![World Cup Balap Sperma 2026 [dok. eb]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/website-2-300x169.png)
![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)