Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan regulasi anyar terkait ekspor minyak sawit lewat Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Aturan segar ini sengaja dirancang untuk memprioritaskan penguatan perusahaan eksportir milik negara alias BUMN.
Meski begitu, para pelaku usaha swasta tidak perlu panik karena pemerintah masih berbaik hati menyediakan masa transisi yang cukup sebelum aturan ini berlaku penuh pada awal 2027 mendatang.
Hadirnya peraturan terbaru ini secara resmi menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi acuan.
Langkah pengenalan tahapan transisi ini sengaja dibuat agar para pelaku usaha swasta memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Semua persiapan ini wajib diselesaikan sebelum implementasi penuh dari regulasi tersebut dimulai secara serentak pada tanggal 1 Januari 2027.
Jalur Distribusi Diperketat, Lima Komoditas Tetap Jadi Fokus
Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa jenis komoditas yang diatur dalam regulasi ini sebenarnya tidak mengalami perubahan.
Namun, demi menjaga kestabilan ekonomi dan tata kelola yang lebih rapi, pemerintah memutuskan untuk memperketat pengaturan pada jalur distribusi ekspor.
Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap komoditas strategis nasional bisa berjalan jauh lebih optimal.
Bicara soal cakupan produk, komoditas sumber daya alam strategis yang masuk dalam daftar aturan baru ini tetap meliputi lima produk turunan sawit utama.
Kelima produk tersebut adalah minyak sawit mentah (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil(UCO), serta residu sawit.
Jadi, bagi para pemain di industri kelima produk tersebut, skema baru ini wajib dipelajari baik-baik.
Skema Baru BUMN dan Aturan Main Masa Transisi
Catat tanggal mainnya, mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor produk turunan sawit di Indonesia hanya bisa dieksekusi oleh BUMN eksportir yang sudah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) yang sah.
Dalam skema baru yang super ketat ini, BUMN eksportir bakal memperoleh hak ekspor mereka melalui dua jalur.
Jalur pertama adalah pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), sedangkan jalur kedua melalui pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha swasta kepada BUMN.
Guna meminimalkan risiko terjadinya gangguan pasar atau syok pada industri, pemerintah menetapkan masa transisi yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode emas ini, eksportir swasta yang masih punya PE aktif tetap diizinkan untuk melakukan aktivitas ekspor seperti biasa.
Hanya saja, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu mereka harus melaporkan seluruh data ekspornya secara elektronik kepada BUMN eksportir yang telah ditunjuk.
Kewajiban Integrasi Sistem dan Evaluasi Berkala Pemerintah
Kemendag juga menegaskan bahwa seluruh izin ekspor yang diterbitkan selama masa penyesuaian ini dijamin tetap berlaku secara hukum sampai batas akhir tanggal 31 Desember 2026.
Selama masa transisi ini berjalan, perusahaan swasta yang masih aktif sebagai eksportir terdaftar tidak boleh lepas tangan.
Mereka tetap memikul tanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban perdagangan yang sudah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Kewajiban tersebut mencakup penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (LARTAS), hingga pembayaran seluruh pungutan ekspor.
Tak kalah penting, sistem internal perusahaan swasta juga wajib terintegrasi secara elektronik dengan BUMN eksportir yang ditunjuk serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Demi memastikan transisi ini mulus, pemerintah bakal melakukan evaluasi resmi dalam tiga bulan ke depan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar perdagangan sawit bernilai raksasa ini tidak terhambat.
Statement:
Bayu Wicaksono Putro, Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan
“Dari sisi struktur pasal tidak banyak perubahan. Namun terdapat penyesuaian pada beberapa pasal, khususnya yang memuat definisi, ekspor oleh BUMN eksportir, serta pengaturan masa transisi.”
3 Poin Penting:
-
Eksklusivitas BUMN di 2027: Mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor lima produk turunan sawit utama wajib melalui BUMN eksportir resmi yang memiliki Persetujuan Ekspor (PE) sah.
-
Masa Transisi Enam Bulan: Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi eksportir swasta dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026 untuk tetap beroperasi, dengan syarat wajib melaporkan data ekspor secara elektronik.
-
Kewajiban Integrasi dan Evaluasi: Selama masa penyesuaian, eksportir tetap wajib mematuhi aturan perdagangan seperti PEB, DHE, dan LARTAS, serta sistem digital mereka harus terintegrasi dengan Bea Cukai dan BUMN yang ditunjuk.



