Search

Nonton Drama China Malah Kena Tipu? OJK Wanti-Wanti Modus Kejahatan Digital Terbaru yang Lagi Marak

Senin, 22 Juni 2026

Ilustrasi drama china (ist)

Bagi kamu para pencinta drama China alias drachin, tampaknya harus mulai ekstra waspada saat berselancar di dunia maya belakangan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar para penonton setia drama Asia tersebut.

Langkah ini diambil menyusul melonjaknya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke meja otoritas dalam beberapa waktu terakhir.

Tingginya antusiasme masyarakat dalam menikmati hiburan secara daring ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Celah inilah yang kemudian dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan siber dengan menyusup melalui situs-situs streaming drama asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Akibatnya, niat hati ingin mencari hiburan di kala senggang justru berpotensi berujung pada kerugian finansial yang tidak sedikit.

Rekor Belasan Ribu Pengaduan dan Langkah Tegas Pemblokiran Satgas PASTI

Skala dari aktivitas ilegal ini tidak bisa dianggap remeh karena jumlah korbannya terus bertambah secara signifikan.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK tercatat telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Angka fantastis ini menjadi bukti sahih bahwa ekosistem digital kita sedang digempur oleh berbagai penawaran investasi maupun pinjaman bodong.

Menindaklanjuti maraknya laporan yang meresahkan tersebut, OJK tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah taktis melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, petugas juga membekukan 8 penawaran investasi ilegal serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan masyarakat.

Bedah Modus Tipuan Berkedok Tugas Menonton Film Hingga Investasi Kripto

Para pelaku kejahatan digital ini diketahui sangat cerdik dalam mengemas taktik mereka agar terlihat menggiurkan bagi calon korban.

Salah satu modus yang paling diwanti-wanti oleh otoritas adalah kedok penugasan menonton film drama China dan iming-iming pembelian hak cipta film demi meraup keuntungan kilat.

Tidak hanya itu, ada pula penipuan dari pihak asing dengan modus impersonation (peniruan identitas) serta penawaran investasi saham IPO fiktif.

Modus licik lainnya yang berhasil diidentifikasi mencakup skema pembuatan akun-akun e-commerce bohongan yang mewajibkan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi.

Pola serupa juga ditemukan pada penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga penipuan berkedok investasi kripto melalui skema copy trading.

Seluruh modus ini sengaja dirancang sedemikian rupa untuk memanipulasi psikologis masyarakat yang tergiur pendapatan instan.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Nakal

Selain menggandeng Satgas PASTI untuk menyikat entitas eksternal yang ilegal, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada belasan lembaga yang terbukti melanggar aturan.

Langkah ini diambil demi memastikan aspek penegakan hukum berjalan seimbang dari segala lini.

Secara rinci, OJK telah melayangkan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara itu, dari sisi penegakan aturan perilaku pasar (market conduct) pada periode yang sama, otoritas juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada lembaga keuangan yang tidak patuh.

Statement:

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK

“OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China secara online. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.”

“Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus, termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.”

“Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.”

3 Poin Penting:

  • Modus Baru Incar Penonton Drachin: Pelaku kejahatan digital menyusup lewat situs streaming dengan skema penipuan berkedok tugas menonton drama China, pembelian hak cipta film, dan komisi deposit akun e-commerce.

  • Tindakan Tegas Satgas PASTI: Merespons 17.105 pengaduan entitas ilegal hingga Mei 2026, Satgas PASTI langsung memblokir massal 951 pinjol ilegal, 8 investasi bodong, serta berbagai aktivitas keuangan ilegal asing.

  • Sanksi Keras untuk PUJK: OJK menegakkan perlindungan konsumen secara internal dengan menjatuhkan puluhan sanksi administratif dan denda terhadap puluhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan market conduct.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan