Bupati Pati, Sudewo, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat. Pembatalan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).
Pajak Kembali ke Tarif Tahun 2024
Dengan pembatalan ini, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif yang berlaku pada tahun 2024. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak dengan tarif baru, pemerintah daerah akan mengembalikan selisih kelebihannya.
Respons Terhadap Protes Warga dan Rencana Demo
Kebijakan kenaikan pajak ini sebelumnya memicu protes masif dari masyarakat, bahkan warga telah merencanakan demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus mendatang.
Massa bahkan sempat menggalang donasi di sekitar Alun-alun Pati sebagai persiapan demo, yang sempat dibubarkan oleh Satpol PP.
Dalam pernyataannya, Sudewo mengatakan pembatalan ini merupakan respons terhadap aspirasi yang berkembang dan demi menciptakan kondisi yang kondusif.
Janji Bupati untuk Tetap Membangun Pati
Meskipun membatalkan kebijakan tersebut, Sudewo menegaskan komitmennya untuk tetap fokus membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat secara maksimal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Statement:
Bupati Pati Sudewo
- “Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa.”
- “Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Melayani masyarakat Kabupaten Pati secara maksimal setulus-tulusnya.”



![Mendikdasmen resmi menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2026-05-09-at-14.46.00-1024x681-1-300x200.jpeg)