Dunia musik independen tanah air mendadak dihebohkan oleh kabar penanganan kasus hukum yang menyeret seorang vokalis band lokal.
Vokalis wanita dari grup musik Band RoBoKop, Clareesya, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya usai mengunggah foto berpose ‘Gaya Takbir‘ di media sosial.
Aksi panggung yang diunggah ke akun pribadinya tersebut diambil sesaat setelah ia bersama grup musiknya tampil dalam ajang festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara.
Pelaporan resmi tersebut dilayangkan oleh pelapor bernama Muhammad Dimas Saputra pada Rabu, 13 Agustus 2026.
Laporan hukum ini telah diterima dan terdaftar secara resmi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Munculnya laporan polisi ini langsung memicu perdebatan sengit dan pembicaraan hangat di kalangan netizen serta pencinta musik tanah air.
Unggahan Medsos yang Memicu Kegaduhan Publik
Persoalan ini bermula dari unggahan foto di platform media sosial Threads pribadi milik Clareesya dengan nama akun @clareesya. Dalam foto tersebut, sang vokalis tampak mengenakan busana Baju berwarna putih yang dipadukan dengan rok mini berwarna merah muda.
Ia terlihat mengambil posisi berlutut di atas panggung sembari mengangkat kedua tangannya menyerupai gerakan takbir, disertai keterangan unggahan yang menyebutkan frasa “Gaya takbir”.
Kombinasi antara gestur fisik, gaya berbusana, serta kalimat pada rincian caption tersebut dinilai oleh pihak pelapor sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Foto tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial hingga menuai berbagai tanggapan kritis, kecaman, serta sorotan tajam dari khalayak umum.
Penyelidikan Polda Metro Jaya dan Jeratan Pasal KUHP Baru
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima berkas laporan dugaan tindak pidana keagamaan tersebut dari pihak pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian saat ini tengah mempelajari konstruksi perkara dari laporan yang masuk.
Proses penyidikan akan dilakukan secara cermat guna menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke penyidik, perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan bakal memanggil sejumlah saksi dan melakukan pendalaman materiil secara objektif guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Permohonan Maaf Tulus dan Klarifikasi Rasa Syukur Clareesya
Merespons polemik yang kian membesar, Clareesya secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf yang mendalam melalui media sosial pribadinya.
Ia mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas timbulnya keributan di tengah masyarakat akibat unggahan fotonya.
Ia menegaskan bahwa postingan tersebut diunggah murni sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan pribadi karena berhasil mewujudkan impiannya untuk tampil di panggung festival musik besar.
Clareesya menjelaskan bahwa kesempatan manggung di festival musik sekelas The Sounds Project merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi perjalanan karier bermusiknya.
Ia tidak menyangka jika ekspresi kebahagiaannya justru ditafsirkan secara berbeda oleh publik.
Sang vokalis menegaskan sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghina, merendahkan, atau menistakan ajaran agama maupun kepercayaan pihak mana pun.
Statement:
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama yang dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama.”
“Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya.”
Clareesya, Vokalis Band RoBoKop
“Dengan ini saya Clareesya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan postingan saya di Threads. Oleh karena itu, apa yang saya sampaikan dalam postingan tersebut tidak memiliki maksud lain selain untuk mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas kesempatan tersebut.”
“Saya menyadari bahwa postingan tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan yang sedang ramai diperbincangkan, sehingga rasa syukur dan isi hati yang sebenarnya saya maksudkan dapat dipahami atau ditafsirkan ke arah yang berbeda dari maksud saya.”
3 Poin Penting:
-
Pelaporan ke Polisi: Vokalis Band RoBoKop, Clareesya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Dimas Saputra atas dugaan tindak pidana terhadap agama terkait foto ‘Gaya Takbir’ usai manggung di The Sounds Project.
-
Jeratan Hukum KUHP: Laporan polisi bernomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini tengah didalami kepolisian dengan merujuk pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
-
Permohonan Maaf & Klarifikasi: Clareesya menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengklarifikasi bahwa foto tersebut dibuat murni sebagai ungkapan rasa syukur atas pencapaian karier musiknya tanpa ada niatan menghina agama mana pun.



